Pelaksanaan sekolah tatap muka di Kota Pekanbaru, Riau, belum bisa diberlakukan. Ini dikarenakan berdasarkan data dinas kesehatan, wilayah Kota Bertuah ini masih terdapat 26 kelurahan zona merah penyebaran COVID-19, dan 18 kelurahan zona oranye.
Sedangkan, sekolah tatap muka hanya diperbolehkan di sekolah yang berada di wilayah zona kuning dan hijau.
“Kebijakan sekolah tatap muka terbatas oleh mendikbud tetap diputuskan oleh kepala daerah. Karena, kepala daerah yang tahu situasi dan kondisi,” kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (22/6/2021).
Pekanbaru, kata Firdaus akan tetap menyelenggarakan belajar tatap muka terbatas seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Meski guru sudah divaksin, sekolah tatap muka di zona merah dan oranye tetap dilarang,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data zona resiko penyebaran COVID-19 di tingkat kelurahan pertanggal 20 Juni hingga 26 Juni 2021, Diskes Pekanbaru mencatat kelurahan zona merah diantaranya, Kelurahan Sidomulyo Barat, Rejo Sari, Tangkerang Utara, Delima, Tangkerang Timur, Tangkerang Labuai, Tangkerang Tengah, Umban Sari, Labuhbaru Timur, Limbungan Baru, Simpang Tiga, Tuah Karya, Sialang Munggu, Air Dingin.
Kemudian, Kelurahan Lembah Damai, Sidomulyo Timur, Tangkerang Barat, Tobek Godang, Sialang Sakti, Tampan, Sri Meranti, Tangkerang Selatan, Bambu Kuning, Labuhbaru Barat, Sukamaju, dan Cinta Raja.
Sementara 18 kelurahan berstatus zona Oranye, yaitu Kelurahan Sungai Sibam, Pematang Kapau, Bandar Raya, Maharatu, Perhentian Marpoyan, Lembah Sari, Sukamulya, Meranti Pandak, Air Hitam, Binawidya, Simpang Baru, Sekip, Kampung Bandar, Bencah Lesung, Wonorejo, Sukajadi, Air Putih, serta Padang Terubuk.
Sedangkan 12 kelurahan zona hijau atau tidak terdapat kasus positif covid yakni Kelurahan Kampung Dalam, Kota Baru, Tuah Negeri, Muara Fajar Timur, Melebung, Maharani, Rantau Panjang, Kota Tinggi, Sungai Ukai, Tebing Tinggi Okura, Sungai Ambang dan Tanah Datar.