Dirjen PHU , Profesor Hilman Latief : “Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina”
Riaumag.com , Jakarta —Pemerintah kembali menyesuaikan aturan karantina bagi jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, waktu karantina untuk jemaah umrah yang baru pulang ke Indonesia dan PPLN dikurangi menjadi 1 hari.
“Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN,” kata Airlangga saat memaparkan hasil evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
Rencananya, aturan tersebut bakal berlaku mulai esok hari, Selasa (8/5/2022) dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh Satgas COVID-19.
“Mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru untuk pengaturan teknisnya,” ujar Airlangga.
Berdasarkan data saat ini, ia menjelaskan, jemaah umrah yang baru pulang memiliki positivity rate sebesar 47 persen, baik ketika tes saat tiba di Tanah Air maupun keluar dari karantina.
Untuk itu, setiap jemaah umrah PPLN yang ditemukan positif COVID-19 akan langsung diisolasi.
“Bila ditemukan positif langsung isolasi,” kata Airlangga.
Sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 pada 2 Maret lalu, PPLN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster wajib karantina 3 hari.
Sementara, PPLN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib melakukan karantina 7 hari. Di sisi lain,
Kementerian Agama (Kemenag) berencana melakukan penyesuaian terhadap kebijakan umrah seiring dengan pencabutan sejumlah aturan terkait pencegahan penyebaran COVID-19 oleh pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan tersebut antara lain penghapusan keharusan tes PCR dan karantina untuk memasuki negara itu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, kebijakan Saudi berdampak pada penyelenggaraan umrah.
“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina,” ucap Hilman seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Ahad (6/3/2022).