Riaumag.com –Penceramah Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat, 27 Agustus 2021 malam, lantaran mengalami sakit jantung.
Yahya Waloni ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 26 Agutsus 2021 usai dilaporkan sejumlah komunitas masyarakat cinta pluralisme.
Penceramah Yahya Waloni diamankan di rumahnya di kawasan perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 17.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut status sang penceramah sudah ditahan.
“Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di Rumah Sakit Polri,” kata Ramadhan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Usai mengetahui kondisi Yahya Waloni tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Ngabalin memberikan sindiran.
Ngabalin menyebut Yahya selama ini telah membohongi umat, karena menyebar fitnah dan kebencian.
“Wahai YAHYA, KADRUN dkk-para penyebar fitnah&kebencian pd pemerintah, kalian tlh membohongi umat,” ujar Ngabalin, sebagaimana dikutip dari Twitter @AliNgabalinNew.
Ngabalin meminta Yahya menjalani hukuman sesuai yang ditetapkan, dan tidak melakukan berbagai alasan agar tak dihukum.
“Ingat! yg hrs kalian tahu dari polisi adalah PROFESIONALISME lembaga negara ini. Jalani saja agar jd pelajaran bg yg lain, Insya Allah kau akan dipenjara yahya.#MulutmuHarimauMu,” katanya.
Sebelumnya, Yahya dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, Yahya juga dijerat Pasal 156a KUHP yang berisi ‘barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun’
sumber : pikiran-rakyat.com