Riaumag.com , Jakarta —–Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik. Aturan ini berlaku bagi perlaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.
Aturan termuat dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, tertanggal 8 Juli 2022. Ada sejumlah poin yang mengatur syarat pelaku perjalan domestik di masa pandemi COVID-19.
SE Satgas COVID-19 No. 21 Tahun 2022 tentang PPDN Pada Masa Pandemi COVID-19.pdf
Berikut ini syarat perjalanan terbaru dalam negeri terbaru di masa pandemi:
- Sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen
- Sudah vaksinasi dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif test antigen 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan
- Sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19
- Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes covid-19. Namun, wajib ditemani pendamping yang sudah divaksin.
- Aturan vaksinasi ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi
- Ketentuan vaksinasi sebagai syarat perjalanan juga dikecualikan bagi moda transportasi perintis. Termasuk, di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.