Riaumag.com —-Kebijakan larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya resmi berlaku mulai hari ini sejak pukul 00.00 WIB. Aturan kebijakan ini mengalami perubahan dari pengumuman sebelumnya.
Keputusan tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Larangan ekspor ini akan berlaku untuk seluruh bahan baku minyak goreng, mulai dari minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Semua Bahan Baku Minyak Goreng Termasuk CPO Dilarang Ekspor
Airlangga menyebutkan, komoditas sawit yang dilarang ekspor mulai dari minyak goreng, CPO, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein, Pome, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah).
“Kebijakan ini berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil. Ini semuanya sudah tercakup di dalam Permendag dan berlaku malam hari ini, jam 00:00 sesuai arahan Presiden,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4).
Adapun masa larangan ekspor CPO cs akan berlaku hingga harga minyak goreng curah di pasar bisa kembali normal yaitu Rp 14 ribu per liter.
Baru Sehari Diumumkan, Aturan Sudah Direvisi
Perubahan aturan larangan ekspor ini ditetapkan hanya berselang sehari dari pengumuman sebelumnya. Pada Selasa (26/4) malam, Airlangga mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini bukan untuk CPO, melainkan hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein.
Awalnya, hanya RBD palm olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yang dilarang, yaitu 15119036, 15119037 dan 15119039.
“Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, dan 39,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI untuk Minyak Goreng, Selasa (26/4).
Larangan Hanya Sementara, Negara Masih Butuh Devisa
Presiden Jokowi menegaskan, larangan ekspor minyak goreng hanya dilakukan sementara. Pasalnya, negara masih butuh devisa untuk surplus neraca perdagangan.
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak negara perlu devisa negara perlu surplus neraca perdagangan,” pungkas Jokowi dalam konferensi pers mengenai larangan ekspor minyak goreng, Rabu (27/4).
Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memenuhi kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Sebab, sudah 4 bulan masalah minyak goreng tak kunjung selesai. Berbagai kebijakan yang diambil pemerintah, diakuinya, juga belum efektif.
Jokowi juga mengakui kebijakan larangan ekspor minyak goreng hingga CPO akan berdampak negatif. Mulai dari berpotensi mengurangi produksi hingga hasil panen petani yang tak terserap.
Meski begitu, keputusan berat ini tetap diambil karena kebutuhan minyak goreng dalam negeri diutamakan. Karena itu, dia minta pelaku industri sawit memiliki kesadaran untuk tetap membeli kelapa sawit petani dengan harga wajar dan tetap meningkatkan kapasitas produksi.