Riaumag.com, Jakarta – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyebut calon jemaah bisa menarik kembali dana haji setelah pemerintah memutuskan pembatalan haji 2021.
“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani,” ujar Anggito Abimanyu dalam webinar bertajuk “Dana Haji Aman”, yang dikutip pada Selasa, 8 Juni 2021.
Kendati demikian, lanjut Anggito, jemaah haji yang menarik dananya kembali bakal kehilangan antrean pemberangkatan. “Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” tuturnya.
Anggito menyebut, memang ada sejumlah jemaah yang memutuskan menarik dana haji mereka, namun tidak terlalu banyak hingga terjadi tumpukan penarikan dana. Dari jumlah jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya pemberangkatan haji sebanyak 196.865 orang, yang membatalkan atau menarik dananya diperkirakan saat ini mencapai 600 jemaah.
BPKH memastikan dana haji dikelola dengan aman. Dana tersebut ditempatkan di bank syariah. Anggito mengatakan dana haji yang tersimpan saat ini berjumlah Rp 150 triliun, dihitung per Mei 2021.
Sumber: Tempo.co