Riaumag.com , Bagansiapiapi – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan sebanyak 1551 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Pekaitan, Rabu (22/9/2021) di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Bagansiapiapi.
Sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong kepada perwakilan masyarakat Pekaitan dalam rangka Penyerahan Sertifikat Retribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 yang dibuka secara Virtual zoom oleh Presiden RI Jokowi.
Dalam penyerahan itu, Bupati Rohil didampingi Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko, Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto, Kejari Rohil Herdianto, dan Dandim 0321 Rohil Agung Rakhman Wahyudi.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko mengatakan, peserta penerima sertifikat ini merupakan amanat UU agraria dan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria agar masyarakat memiliki kepastian hukum tentang hak tanah nya.
Diungkapkan Rocky, target BPN Rohil tahun 2021 ini akan mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat sebanyak 3617 sertifikat. Untuk tahap pertama ini, BPN membagikan sebanyak sertifikat sebanyak 1551 sertifikat tanah.
‘tentunya ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Rokan Hilir dengan sertifikat ini dapat memberikan kepastian hukum atas tanahnya, serta dapat digunakan untuk memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi masyarakat,” paparnya.
Sementara itu Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan, selaku pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPN Rohil yang teleh berjuang mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat yang jumlahnya sangat banyak.
Diungkapkan Afrizal, wilayah Rohil masih banyak dalam kawasan hutan. Sehingga masih banyak lahan ataupun kebun masyarakat yang tidak memiliki sertifikat. Namun demikian Pemkab Rohil terus berupaya agar seluruh lahan masyarakat memiliki sertifikat tanah.
“Kita meminta kepada BPN Rohil, tanah-tanah yang sudah ada SKGR dan tanah aset aset Pemda supaya semuanya dapat sertifikat tanah,” harap Afrizal.
Kepada masyarakat yang mendapatkan sertifikat, bupati mengingatkan agar dipergunakan sebagai mestinya dan surat tersebut tidak di perjual belikan maupun di gadaikan.
(rls/riaumag.com)