Riaumag.com , Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru mengkaji ulang regulasi parkir berbayar di minimarket. Evaluasi ini dilakukan usai masyarakat menyampaikan protes keras soal parkir berbayar di minimarket.
“Kita akan bahas ini untuk mempertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung,” kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, di Pekanbaru, seperti dilansir dari Antara, Rabu (15/9/2021).
Firdaus mengaku dirinya mendengar protes dari warganya usai parkir berbayar di minimarket berlaku di Pekanbaru. Parkir ini dibuat berbayar usai pengelolaan parkir tepi jalan dikelola pihak ketiga.
Dia mengatakan awalnya ritel memberi layanan parkir gratis ke pelanggan. Dengan kata lain, uang parkir dibayarkan pengusaha kepada Pemerintah Kota Pekanbaru tanpa membebankan masyarakat.
Namun setelah pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga, setiap pelanggan yang datang ke minimarket harus membayar parkir. Hal inilah yang mendapat protes dari warga Pekanbaru.
“Jadi kami akan mempertegas regulasi terkait pungutan jasa layanan parkir di ritel. Persoalan-persoalan ini akan dibahas secara internal,” katanya.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, mengatakan pihaknya sudah menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan. Ruas jalan itu termasuk area parkir ritel yang menyebar di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai, Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.
Radinal menyebut regulasi parkir ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020. Radinal mengatakan bahwa tempat usaha tersebut berada di ruang mid jalan. Dia menyebut ada perbedaan dibanding sebelumnya yang hanya mencakup bahu jalan.
“Kalau jasa layanan termasuk ruang mid jalan yakni dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko, itu pengelolaannya termasuk ditarik jasa layanannya,” ujarnya.