Posisi Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru direkom BK diakhiri. Tiga wakilnya segera menunjuk pelaksana harian alias Plh Ketua
Riaumag.com , Pekanbaru –Pasca pembacaan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) pasa pariourna tertutup yang berlangsung, Senin (25/10/2021) malam .sampai Selasa (26/10/2021) dini hari, posisi Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dianggap berakhir. diniSelanjutnya, pimpinan DPRD Pekanbaru yang terdiri dari tiga wakil, Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, dan Nofrizal akan menunjuk pelaksana harian (Plh) Ketua DPRD Pekanbaru, melalui rapat pimpinan.
“Hasil paripurna kemarin diserahkan ke pimpinan. Dan pimpinan akan bermusyawarah, siapa yang ditunjuk jadi Plh. Namun siapa Plh, belum ada keputusan,” kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Selasa (26/10/2021).
Menurut Tengju Azwendi, Secara administrasi, Hamdani tidak lagi Ketua DPRD Pekanbaru. Karena, sudah ada hasil keputusan BK DPRD Pekanbaru, dalam hal rekomendasi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengikat dan inkrah. “Untuk urusan surat-menyurat sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Pak Hamdani tak bisa lagi,” tegasnya.
Sambil menunggu hasil rapat pimpinan untuk penunjukan Plh Ketua DPRD Pekanbaru, hasil rekomendasi BK DPRD akan dikirim ke Pemko Pekanbaru dan Gubernur Riau. Karena SK Ketua DPRD Pekanbaru ditandatangani Gubernur Riau dan dicabut oleh Gubernur Riau. Setelah itu, DPC PKS Pekanbaru, mengusulkan calon pengganti kepada pimpinan DPRD Pekanbaru. Kemudian, pimpinan menyurati Wali Kota Pekanbaru dan Gubernur Riau, untuk mengeluarkan SK Ketua DPRD Pekanbaru, yang baru.
“Seperti itulah prosesnya dan kita akan jalani sampai.ada ketua baru definitif,” demikian penjelasannya.

BK Sebut Hamdani Aku Semua Aduan
Sementara itu, Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan yang membacakan keputusan BK tersebut. Saat dikonfirmasi Selasa (26/10/2021) sore, menyebutkan ada lebih kurang 51 halaman. Dasar keputusan ada 22 alat bukti, pelapor 13 orang dan saksi-saksi 13 orang, ada saksi ahli 2 orang, ahli tata negara dan ahli administrasi negara. Dan semua yang dituduhkan tidak dibantah oleh terlapor.
“BK hanya merekomendasikan pemberhentian sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dan salinan dokumen sudah langsung diserahkan ke pimpinan parpol, pimpinan DPRD, Pemko Pekanbaru, Sekretariat, AKD DPRD, termasuk diberikan juga kepada pengadu dan teradu,” kata Ruslan.
Dasar lain disebutkan sebelum disimpulkan keputusan itu, disampaikan Ruslan adalah, UU MD3, PP 12/ 2018, Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah tatib, kode etik tata beracara.
Dibeberkan Ruslan, pengaduan dari 13 anggota DPRD itu ialah, di antaranya pembohongan publik, dengan pura-pura meneken pengesahan APBD 2021, lalu melaporkan ke Gubri bahwa APBD tidak sah melibatkan dua unsur pimpinan dan 13 anggota dewan.
Kemudian, membatalkan RPJMD, menganulir rapat yang sudah dijadwalkan dan disepakati bersama, tidak mampu berkomunikasi dengan lintas fraksi, sehingga terjadi dua kali mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Hamdani.
“Semua aduan diakui dan tidak ada yang dibantah. Jadi setelah ini prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.