Dewan Pengurus Pusat ASITA akhirnya melaporkan penyalahgunaan logo ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Riaumag.com , Jakarta — Penyalahgunaan Logo telah lama dilakukan oleh kelompok tidak bertanggungjawab yang ingin mengambil alih kepengurusan ASITA yang sah
Selama ini DPP ASITA merespon dengan memberikan somasi dan peringatan namun tetap tidak di indahkan bahkan mereka semakin berani membuat resah DPD ASITA seluruh Indonesia dengan surat surat menggunakan logo asita yang sudah terdaftar pada direktorat kekayaan intelektual kementerian hukum dan ham.
Kelompok tersebut mengirim surat kepada Ketua DPD ASITA seluruh Indonesia dan mengajak agar mengakui ASITA yang mereka buat sendiri. Namun hal tersebut sama sekali tidak di gubris oleh anggota
Kepemimpinan ASITA oleh Ibu DR. N. Rusmiati, M.Si adalah yang sah karena dipilih dalam musyawarah nasional luar biasa (MUNASLUB) pada bulan Februari tahun 2019 di Jakarta, yang dihadiri oleh ketua-ketua DPD ASITA beserta pengurus ASITA lainnya dari seluruh Indonesia yang sah dan telah dikukuhkan oleh Menteri pariwisata saat itu bapak Dr. Ir. Arief Yahya, M.Sc. Untuk itu siapapun yang ingin menjabat sebagai ketua umum haruslah dengan cara yang bermoral tidak memaksakan kehendak karena organisasi iini adalah milik anggota sehingga pemilihan harus sesuai dengan suara terbanyak dari forum resmi yang mewakili seluruh anggota ASITA.
Logo ASITA telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomer pendaftaran : IDM000495921 (terlampir) oleh saudara Mochamad Hendi Hendasjah pada tanggal 07 mei 2013 yang merupakan utusan dari DPP Perkumpulan Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dan kemudian di alihkan kepemilikannya kepada Perkumpulan Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) pada tanggal 23 Oktober 2020 berdasarkan Surat Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Kementrian Hukum dan HAM Kelas 39.
Berdasarkan undang-undang Nomer 20 Tahun 2016 tentang Merek, perlindungan terhadap hak merek tersebut hanya boleh digunakan oleh Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA).
Sesuai dengan UU no.20 tahun 2016 pasal 100 yaitu :
Pasal 100
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Akhirnya dengan bukti bukti yang cukup kuat, pengacara DPP ASITA secara resmi melaporkan penyalahgunaan logo tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENHUMHAM) pada tanggal 25 Juli 2021.
Tidak hanya itu, Pelaporan juga dilakukan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terhadap penyalahgunaan logo yang terdaftar, munasuss/munaslub fiktif dan juga melaporkan notaris yang telah menyalahgunakan jabatannya membuat akta dengan memasukan akta ASITA didalamnya.
(dfd1/riaumag.com)