Riaumag.com , Jakarta –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (14/9/2021).
Inmendagri ini menjadi dasar hukum bagi perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama 14-20 September 2021.
Dilansir dari lembaran Inmendagri, aturan tersebut merinci daerah-daerah berstatus level 2, level 3 hingga level 4 yang menjalani PPKM di Jawa dan Bali.
Selain itu, ada sejumlah aturan teknis aktivitas masyarakat di ruang publik. Salah satunya kegiatan olahraga.
Baca Juga : JakPro Undang Coach Aldo untuk Wujudkan One Stop Equestrian Center
Pertama, untuk daerah dengan status level 2 PPKM, kegiatan olahraga atau lokasi olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pembukaan ini disertai dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, untuk daerah berstatus level 3, kegiatan olahraga atau sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Dalam hal ini kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga juga ditutup sementara.
Baca Juga : Haris Jumadi : Berkuda Olahraga yang Menjaga Jarak, Sesuai Masa COVID-19 ini
Namun, penutupan ini dikecualikan untuk beberapa kondisi, antara lain:
- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kemudian, untuk daerah berstatus level 3 ada sejumlah ketentuan lain untuk kegiatan olahraga.
Pertama, masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Kedua, pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
Ketiga, restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Keempat, fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
Kelima, pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
Keenam, skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketujuh, fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Sementara itu, untuk daerah dengan status level 4, kegiatan olahraga atau lokasi olahraga yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan ditutup sementara.