Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencopot seorang lurah terkait pungli kepada masyarakat yang mengatasnamakan zakat dan sedekah. Gibran juga mengembalikan uang hasiil pungli dengan total Rp 11,5 juta.
Riaumag.com , Solo –Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka mencopot seorang lurah terkait pungutan liar mengatasnamakan zakat dan sedekah. Gibran mengembalikan langsung uang hasil pungutan yang totalnya mencapai Rp 11,5 juta itu.
Kasus pungutan liar (pungli) itu terjadi di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. Oknum petugas perlindungan masyarakat (linmas) menarik pungli mengatasnamakan zakat dan sedekah kepada para pemilik toko di Gajahan.
Saat beraksi, oknum petugas linmas itu membawa surat yang ditandatangani Lurah Gajahan. Kasus itu terungkap setelah ada warga yang melaporkan praktik itu.
Menanggapi laporan itu, Gibran bertindak tegas. Pada Minggu (2/5/2021), dia mendatangi kawasan pertokoan di Gajahan untuk mengembalikan uang pungli. Gibran bahkan meminta maaf kepada para pemilik toko terkait praktik itu.
Jumlah nominal yang mereka berikan bervariasi, antara Rp 50.000 dan Rp 100.000. Total uang yang terkumpul dari pungli itu sebesar Rp 11,5 juta. Gibran mengatakan, pungli itu tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak tegas.
”Kita membiasakan diri untuk sesuatu yang benar, jangan membenarkan sesuatu yang biasa. Pungli kok dibiarkan. Tidak bisa, harus dipotong. Enggak boleh seperti itu,” ungkap Gibran, putra pertama Presiden Joko Widodo.
Gibran menyebut, berdasarkan surat yang dibawa pelaku, ulah itu mengatasnamakan pengumpulan zakat dan sedekah. Padahal, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memungut zakat dan sedekah.
”Di suratnya itu tercantum zakat, sedekah, fitrah. Itu enggak boleh. Yang boleh (mengumpulkan zakat dan sedekah) itu hanya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Jadi, itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan, itu makin salah,” ujar Gibran.
https://ads.kompas.id/www/delivery/afr.php?zoneid=758&cb=ripkGb8uXDgVLKki Oleh karena itu, Gibran menyatakan, Lurah Gajahan dibebastugaskan mulai Senin (3/5/2021). Wali Kota juga mengingatkan para lurah dan camat di Surakarta untuk melayani masyarakat dengan benar dan tidak menarik pungli.
”Lurah-lurah dan camat-camat jangan punya mindset (pola pikir) yang seperti ini. Kita itu pelayan publik, harusnya tidak seperti ini,” ujar Gibran.
Gibran menyebut, dirinya akan mengecek apakah kasus pungli semacam itu juga terjadi di kelurahan lain. Apabila pungli terjadi pula di kelurahan lain, para pelaku juga akan ditindak tegas.
”Ini mau saya cek lagi. Kalau udah ada satu yang seperti ini, nanti kelurahan lain akan bersuara,” katanya.
Gibran juga meminta masyarakat Surakarta tidak takut menolak apabila ada permintaan uang dari oknum petugas yang tak sesuai aturan. Masyarakat juga diminta melapor kepada Pemerintah Kota Surakarta apabila ada permintaan uang semacam itu.
Sumber : kompas.id