Riaumag.com , Jakarta–Kabar remisi kemerdekaan untuk koruptor ramai diperbincangkan publik belakangan ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memusingkan hal tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya fokus memulihkan aset negara dari tindakan korupsi. Tindakan tersebut meliputi penagihan pidana denda dan pengganti dari terpidana kasus korupsi.
“KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Ahad, 22 Agustus 2021.
Ali mengatakan pihaknya ogah mencampuri pemberian remisi untuk terpidana korupsi karena bukan ranah KPK. Selain itu, remisi juga bagian dari hak narapidana korupsi selama menjalani hukuman penjara sesuai aturan yang berlaku.
“Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya,” ujar Ali.
Mengurusi pengembalian aset negara dinilai lebih penting dibanding memusingkan remisi koruptor. Pasalnya, pemulihan aset negara bisa mengembalikan hak rakyat yang dirampas atas tindakan terpidana kasus korupsi.
“KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum,” tutur Ali.
Dia juga mengatakan pengembalian aset negara bisa membuat efek jera atas perbuatan korupsi di Indonesia. Memiskinkan koruptor dinilai sebagai upaya terbaik menghentikan korupsi.
“Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” tegas Ali.
sumber : medcom.id