Riaumag.com –Presiden Joko Widodo diminta menentukan pilihan untuk menyelesaikan polemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021, Jokowi punya dua pilihan untuk menentukan sikap.
“Pertama, apakah Presiden Jokowi mau mengikuti pidatonya sendiri yang menyatakan bahwa TWK tidak digunakan untuk menjadi dasar meluluskan atau tidak meluluskan pegawai KPK,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
“Atau, Jokowi mengikuti apa-apa yang dirancang oleh Pimpinan KPK?” tuturnya.
Dalam pandangan Zaenur, putusan MA yang menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2020 hanya menguji norma dari Perkom tersebut apakah sesuai dengan Undang-Undang atau aturan lainnya yang bersifat lebih tinggi.
Putusan MA tersebut juga mestinya menjadi dasar Jokowi untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Sebab, MA sudah mengatakan bahwa tidak lanjut hasil asesmen tes diserahkan pada pemerintah.
“Artinya ini sekarang dikembalikan pada Presiden Jokowi, apakah akan melaksanakan rekomendasi HAM dan melaksanakan saran perbaikan dari Ombdusman yang sudah menemukan adanya pelanggaran HAM dan maladministrasi pada tes tersebut,” kata dia.
Putusan MA, lanjut Zaenur, tidak menguji terkait pelaksanaan TWK yang digunakan pimpinan KPK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Apakah pelaksanaannya maladministrasi atau tidak, apakah mengandung pelanggaran HAM atau tidak, itu tidak diuji MA. Tidak ada pertimbangan MA satu pun yang membahas terkait pelaksanaannya (Perkom),” ucap Zaenur.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa putusan MA itu tidak bisa dijadikan dasar oleh pimpinan KPK dalam membenarkan pelaksanaan TWK.
“Karena jelas-jelas menurut Komnas HAM terjadi banyak pelanggaran hak asasi manusia. Menurut investigasi Ombudsman banyak terjadi maladministrasi, itu yang ditemukan terkait pelaksanaan TWK,” kata dia.
Zaenur berharap Jokowi akan bersikap sesuai dengan pidato yang disampaikan, yaitu TWK tidak dijadikan dasar untuk menentukan pegawai KPK lolos seleksi atau tidak.
“Saya berharap Presiden satu kata satu perbuatan dan pidatonya dapat dilaksanakan, dan Jokowi punya kewenangan tersebut,” kata Zaenur.
“Silakan Presiden apakah akan melaksanakan pidatonya atau menyerahkan pada bawahannya untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar dia.
Diketahui MA menolak uji materi yang diajukan oleh para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.
Dalam putusan Kamis (9/9/2021) MA beralasan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar penyelenggaraan TWK tidak melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.
Selain itu, MA beralasan bahwa pengajuan uji materi tidak tepat karena hasil asesmen TWK bukan kewenangan KPK melainkan pemerintah.
MA juga beralasan para pegawai tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, namun karena hasil asesmen TWK menunjukan hasil Tidak Memenuhi Syarat