RIAUMAG.COM —– Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan Gaji ASN ini disinyalkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani menerangkan kenaikan gaji tersebut bakal disampaikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 pada�16 Agustus 2023.
Baca juga: Pakai Busana Khas Bitung, Maurits Mantiri Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Kabar Baik, Gaji PNS dan TNI/Polri Naik Per 16 Agustus 2023, Berikut Bocoran Besarannya© Disediakan oleh TribunManado.co.id
“Bapak Presiden nanti akan sampaikan�RUU�APBN�2024�ya pada tanggal 16 Agustus,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023)
Kenaikan upah bagi para aparat negeri termasuk Polri, Tni, dan Pensiunan tersebut merupakan hal yang kini tengah dibahas secara serius oleh pemerintah.
“Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan�gaji�ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ujarnya.
“Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden,” tambah Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, rencana soal kenaikan�Gaji�PNS�pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Anas mengusulkan agar�gaji�pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan.
Usulan itu disampaikan kepada�Menkeu�Sri�Mulyani�Indrawati.
Anas menjelaskan, usulan kenaikan�Gaji�PNS�itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.
Lantas, berapa besaran kenaikan gaji ASN yang akan diberikan oleh pemerintah?
Besaran Kenaikan Gaji ASN
besaran�Gaji�PNS�saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Mengacu pada aturan tersebut,�gaji�PNS�berbeda bergantung dnegan golongannya.
Berikut rincian�Gaji�PNS:
Golongan I
– Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
– Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
– Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
– IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
– IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
– IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
– IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
– IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
– IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
– IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
– IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
– IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
– IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
– IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
– IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
– IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Jenis Tunjangan PNS
Selain�gaji�pokok,�PNS�juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut penjelasan tunjangan�PNS:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja memiliki nominal yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan dan instansi tempat�PNS�bekerja.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari�gaji�pokok.
Akan tetapi jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari�gaji�pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk�PNS�golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Terakhir,�PNS�akan mendapatkan tunjangan jabatan.
Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Tunjangan jabatan hanya diterima�PNS�yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.