Bandung: Kasus positif COVID-19 di Kota Bandung, Jawa Barat, kembali mengalami peningkatan.
Riaumag.com , Bandung –Dari informasi laman Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, Sabtu, 30 Oktober 2021, kasus positif aktif covid-19 mencapai 291 kasus.
Jumlah itu bertambah 65 kasus dari sehari sebelumnya. Sementara itu, pasien sembuh mencapai 41.173 orang bertambah delapan orang dari sehari sebelumnya. Kemudian kasus meninggal masih di angka 1.422 orang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Hukum Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan pihaknya masih menemukan pelanggaran yang pedagang kaki lima (PKL) beroperasi melebihi Pukul 21.00 WIB. Padahal sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru, PKL kuliner dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB.
“Bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung kami terus melakukan penegakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga dan pelaku usaha. Dalam operasi gabungan pengawasan PPKM ikut juga Kodim, Depom, Pom AL, Pom AU. Termasuk semalam kita bubarkan yang dagang di Jalan Dago dan di beberapa tempat lainnya,” katanya, Minggu, 31 Oktober 2021.
Baca: Kotawaringin Timur Nihil Pasien Covid-19
Idris menyayangkan, masih banyak pedagang yang tidak mengindahkan peraturan dan juga warga yang abai aturan PPKM. Dia menyebut, para pengunjung masih bertahan di lokasi pedagang.
“Dari hasil penindakan kita baru mengamankan sejumlah KTP dan nantinya pedagang yang melanggar aturan tersebut harus membuat surat pernyataan. Selain itu, sejumlah tempat hiburan malam juga disegel karena sama-sama melanggar jam operasional,” ujarnya.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, mulai kembali membuka Taman Alun-alun yang ditutup sejak tahun lalu. Untuk bisa mengakses Taman Alun-alun Bandung, warga harus scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sayangnya banyak warga yang kesulitan karena gangguan di sistem aplikasi PeduliLindungi. Dari pantauan Media Indonesia Minggu, 31 Oktober 2021, banyak warga tak punya aplikasi PeduliLindungi, sedangkan akses pintu masuk hanya satu.
Kepala Seksi Pengembangan Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dwi Priyono, mengatakan selain Taman Alun-alun Bandung, kini seluruh taman sudah bisa dinikmati syaratnya mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“PPKM Level 2 ini kapasitas pengunjung hanya bisa 25 persen dengan jam operasional pukul 10.00-18.00 WIB. Setiap pengunjung wajib memindai barcode aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan telah divaksin. Para pengunung wajib mencuci tangan di westafel yang telah disediakan,” jelasnya.