Riaumag.com, Pekanbaru- Pihak Kejaksaan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran 6 (enam) kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, berinisial M. Kuat dugaan inisial M itu merujuk pada nama Mursini, mantan Bupati Kuantan Singingi.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (22/7). Penyampaian itu bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.
“Hari ini menetapkan inisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017,” ujar Raharjo.
Mursini diketahui menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Dimana sebelumnya sudah ada 5 pesakitan dan dihadapkan ke persidangan serta dinyatakan bersalah.
Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Kasus ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap,” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Dengan penetapan ini, penyidik kata Raharjo, akan mengagendakan memanggil Mursini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Itu dilakukan dalam waktu dekat.
“Akibat perbuatan dari tersangka M ini, negara dirugikan sebesar 5.876.038.606,” tegas Raharjo.
Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan menetapkan tersangka terlebih dahulu maka nanti otomatis penyidik akan melakukan upaya memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Jadi nanti akan diagendakan,” pungkas Raharjo.
Terpisah, Mursini saat dihubungi melalui pesan singkat perpesanan WhatsApp, belum bersedia memberikan tanggapan
Sumber : Haluanriau