Riaumag.com —-Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng. Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor yang ditetapkan sebagai tersangka dan ikut ditahan selama 20 hari.
Lalu bagaimana tanggapan perusahaan atas penetapan status tersangka atas pejabatnya itu?
Wilmar Group menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang menjerat petingginya tersebut. “Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit,” tulis Wilmar Group dalam siaran tertulis, Selasa, 19 April 2022.
Dalam pernyataan itu, Wilmar Group mengklaim pihaknya selama ini telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor minyak kelapa sawit. “Kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah.”
Adapun PT Musim Mas enggan menanggapi soal penetapan Komisaris General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Corporate Affairs Musim Mas Group, Rapolo Hutabarat, enggan berkomentar soal kasus tersebut. “Maaf, engga dulu yah,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Produsen Olechemical Indonesia (Apolin) itu ketika ditemui di acara Buka Puasa Gapki di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA sebagai tersangka. Satu pejabat pemerintah turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebutkan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu adalah Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, kata Burhanuddin, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut. Dalam kasus minyak goreng ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.