Riaumag.com , Pekanbaru
Jika orang tua memanggil saat seorang anak melaksanakan shalat sunnah, maka ia boleh menjawab panggilan itu dan membatalkan shalat. Jika panggilan itu lebih utama untuk dijawab, maka ia lebih baik membatalkan shalatnya dan menjawab panggilan tersebut.
Ibnu Utsaimin. رحمه اللَّه berkata: “Kedua orang tua jika ia memanggilmu sedangkan engkau sedang melaksanakan sholat, maka wajib bagimu menjawab panggilan mereka berdua namun dengan syarat sholat tersebut bukanlah sholat fardhu, jika sholat itu adalah sholat fardhu maka tidak boleh engkau menjawab panggilan mereka akan tetapi jika sholat itu adalah sholat sunnah maka jawablah panggilan mereka” Syarah Riyadhus Sholihin
Situasi ini pernah terjadi pada seorang Sahabat Juraij ra. Saat itu ia sedang melaksanakan shalat sunnah. di tengah shalatnya, ibu Juraij memanggilnya. Juraij bimbang antara memilih shalat atau ibunya. Namun, akhirnya ia memilih shalatnya.
Karena Juraij tak menjawab, Ibunya mendatangi Juraij yang tengah shalat lalu berkata, “Aku ini ibumu, jawablah aku.”
Juraij tak membatalkan shalatnya. tidak suka dengan perlakuannya, Ibu Juraij berdoa, “Ya Allah, ini adalah Juraij dan dia adalah anakku. Aku mengajaknya berbicara, tetapi dia enggan menjawabku, maka janganlah Engkau matikan dia hingga ia tertimpa kekacauan.”
Allah mengabulkan doa Ibu Juraij, ia pun terkena fitnah hingga kesulitan. Imam Muslim kemudian memasukkan hadisi ni ke dalam bab Mendahulukan Berbakti Kepada Orang Tua daripada Shalat Sunnah.
===========================
JANGAN LUPA:
▶️ Add Facebook dan Fanspage kita: Lazismu Pekanbaru
▶️ Subcribe Channel youtube kita: Lazismu Pekanbaru
▶️ Follow kami di Instagram : Lazismu Pekanbaru
🏬 Kantor Layanan : Jl. Tuanku Tambusai No 72 M, Jadirejo, Sukajadi, Pekanbaru, Riau
(stwan/riaumag.com)