Riaumag.com , Pasirpangaraian –Kalangan anak-anak dan kaum perempuan menjadi pihak yang rentan terpapar siaran tidak sehat dari Lembaga Penyiaran.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Rokan Hulu, Lufita Nur Afiah, SP, M.Si, saat didaulat menjadi narasumber Literasi Media yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah KPID Provinsi Riau di Kampus Universitas Pasir Pangaraian (UPP), Rabu (16/6/2021).
Memaparkan materi dengn tema ‘Siaran Sehat dan Mencerdaskan, Upaya Perlindungan Anak dan Perempuan’, Lufita membedah sebuah sinetron televisi yang lagi heboh belakangan ini, Suara Hati Istri (SHI).
Menurut Lufita, sorotan kesalahan dari sisi perlindungan anak dan perempuan pada sinetron ini adalah; Pelibatan anak sebagai istri/promosi perkawinan anak,
jalan cerita kekerasan berbasis gender,
romantisasi adegan dan dialog, glorifikasi perkawinan anak, serta
Grooming (memanipulasi anak agar mau melakukan hubungan seks dengan orang dewasa).
Padahal, kata Lufita, yang kini juga menjabat Dekan Fakultas Pertanian UPP ini, mengutip Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menyebutkan ‘Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran Pasal 14 ayat 1). Pada pasal yang sama ayat 2, menegaskan ‘Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran’.
Selain itu, katanya, Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 35 tahun 2014 (Pasal 75 ayat 5), menyebutkan ‘Media berperan melakukan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak’.
Pesan Lufita yang saat di bangku kuliah pernah menjabat Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru ini, untuk melindungi anak dan perempuan dari paparan siaran tidak sehat, antara lain dengan; meningkatkan
literasi dan kapasitas pikiran,
selektif memilih tayangan yang bermanfaat, cerdas dalam menonton, kritis menyikapi tontonan dan mendampingi anak dalam konsums
tayangan.
Sementara itu, narasumber dari KPID Provinsi Riau, Asril Darma, S.Si, M.I.Kom, menyampaikan materi ‘Pedoman Literasi Media Untuk Mendapatkan Tontonan Sehat dan Mencerdaskan’, menyampaikan bagaimana seharusnya masyarakat dalam menikmati siaran televisi atau radio. “Masyarakat jangan bersikap seperti gelas kosong di depan media. Namun sebaliknya harus kritis terhadap pesan media, paham tentang isu-isu media, mengembangkan sensitivitas terhadap isi media, menyadari media bisa mempengaruhi gaya hidup, sikap perilaku serta nilai dan sebagainya,” kata Asril.
Sedangkan narasumber lainnya dari KPID Riau, Nopri Naldi, SE memaparkan tentang kelembagaan KPI dan KPID. Kemudian Komisioner KPID Riau, Wide Munadir Rossa, ST, memaparkan contoh-contoh tayangan yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI dan membahasnya bersama peserta Literasi Media yang berasal dari utusan lembaga lembaga kemahasiswaan se- Universitas Pasir Pangaraian.
Sebelumnya, acara Literasi Media KPID Provinsi Riau ini dibuka secara resmi oleh Rektor UPP, Dr Hardianto, MPd. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan terimakasih KPID Riau yang memilih kampus UPP sebagai sasaran Literasi Media penyiaran. “Saya sambut baik acara karena jumlah peserta hanya sekitar 30 orang dan bisa kita laksanakan dengan protokol kesehatan Covid19 yang ketat,” katanya. [rls]