Riaumag.com —Pemerintah Indonesia dan Singapura telah resmi menandatangani perjanjian di bidang hukum yakni ekstradisi. Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perjanjian ini memudahkan pengusutan kejahatan hukum lintas negara dalam hal ini di Singapura.
“Indonesia juga berhasil mencapai kesepakatan dalam kerja sama di bidang hukum lewat perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan,” kata Luhut dalam keterangan di Instagramnya, Rabu (26/1).
“Selain itu pemberlakukan masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ini juga telah disepakati bersama,” sambung dia.
Luhut mengatakan, dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pengusutan pelaku kejahatan di masa lampau. Begitu juga yang saat ini tengah dilakukan, salah satunya menagih pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Diketahui, melalui Satgas BLBI, Indonesia tengah memburu obligor-debitur yang masih menunggak ke negara terkait bantuan tersebut.
“Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” kata Luhut.
“Perjanjian DCA yang merupakan payung bagi kedua negara untuk berdialog dan berkonsultasi terkait kebijakan bilateral secara regular mengenai isu-isu keamanan, juga turut ditandatangani hari ini,” sambung dia.
Luhut mengapresiasi komitmen, konsistensi, serta kerja sama yang dilakukan oleh seluruh tim negosiasi pemerintah Republik Indonesia dalam mensukseskan perjanjian penting antara dua negara tersebut.
“Namun di balik semua ini saya pikir keberhasilan yang kita raih hari ini tak bisa lepas dari peran besar kepemimpinan Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia yang punya gaya diplomasi bersahabat dan luwes namun tetap memegang teguh prinsip sebagai negara berdaulat,” pungkas beliau