Riaumag.com , Pekanbaru- Beredar SK BK DPRD Pekanbaru ini berhentikan Hamdani selaku Ketua DPRD. Maka hal itu mendapat reaksi Ketua Fraksi PKS DPRD Riau yang juga pengurus DPW PKS Riau, Makarius Anwar.
Kepada redaksi beritadigi.com, Makarius dengan tegas mengatakan tak ada alasan yang kuat BK DPRD Kota Pekanbaru memberhentikan Hamdani.
“Yang bisa memberhentikannya bila diganti oleh partai, atau pelanggaran pidana dan asusila,” kata Eka panggilan akrab Makarius Anwar, Rabu (27/10/21) malam.
Eka menilai jika hanya masalah administrasi yang menjadikan alasan BK memberhentikan Hamdani dari ketua DPRD, itu merupakan alasan yang mengada-ada.
“Saya baca di keputusan BK tu hanya terkait administrasi, masalah meneken surat atau tak meneken surat. Terlalu di buat buat tu. Nampak kali politisnya,” ujar Eka.
Eka mengatakan keputusan BK tersebut dapat dilaporkan sebagai tindak pidana karena telah merugikan Hamdani selaku kader partai PKS,
“Saya fikir BK dapat dilaporkan oleh ketua DPRD sebagai tindakan pidana pencemaran nama baik peribadi dan itu ranahnya pidana,” ucapnya.
Sejajuh ini lanjut Eka, DPW PKS Riau belum menentukan sikap karena belum mendapat laporan resmi dari DPD PKS Kota Pekanbaru,
“Kita belum dapat laporan dari DPD pekanbaru, kita belum menentukan sikap. Apa yang saya sampaikan ini pendapat peribadi saya, setelah berkomunikasi dengan kawan-kawan di fraksi DPRD Kota Pekanbaru,” jelasnya
Namun Eka menilai apa yang dilakukan oleh oknum BK dan beberapa anggota itu lebih kepada untuk mengganggu kinerja kader PKS terutama yang mengemban amanah sebagai ketua DPRD dalam melayani masyarakat, yang semakin intens dan mendapat tempat di hati masyarakat.