Riaumag.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) segera mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani COVID-19.
Disampaikannya dalam Rapat koordinasi pengendalian penyebaran dan penanganan COVID-19 yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Nasution serta Kepala Daerah se-indonesia secara virtual di Ruang Riau Commmand Center (RRC) Menara Lancang Kuning, Selasa (29/6/2021).
Menkeu mengatakan sudah ada kebijakan yang bisa dijadikan acuan bagi daerah terkait percepatan pembayaran insentif nakes seperti dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi.
“Masih ada beberapa daerah yang rendah dalam pembayaran insentif nakes ini, jadi kami mohon untuk dipercepat pembayarannya” ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif nakes daerah bisa dibayarkan melalui Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tambahan 2020. Insentif Nakes Daerah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang berjuang dalam menangani COVID-19.
Kemudian ia menuturkan terdapat beberapa kendala rendahnya realisasi insentif tenaga kesehatan daerah yang bersumber dari sisa dana Biaya Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) diantaranya, seperti kurangnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan pembayaran dan pelaporan yang disertai dengan kurangnya pemahaman terhadap peraturan.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, kendala berikutnya terhadap lambatnya proses penganggaran di daerah, utamanya dalam pelaksanaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebelum menganggarkan kembali sisa dana BOKT 2020.
“Juga terdapat beberapa daerah yang termasuk dalam zona hijau sehingga sisa dana BOKT belum digunakan,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga kendala terhadap permasalahan dalam proses administrasi seperti pertanggungjawaban/surat pertanggungjawaban (SPJ). Untuk percepatan pembayaran insentif nakes daerah pihaknya berharap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terus melakukan koordinasi dengan kementrian terkait serta mendorong Pemda berdasarkan peraturan maupun surat imbauan.
Sumber : Mediacenter Riau