RIAUMAG.COM , PEKANBARU 7 Juni 2024——–Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan memo “Konsolidasi Dana” yang menginstruksikan pengalihan dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lainnya.
Langkah ini diambil setelah pertemuan dengan Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) se-Indonesia membahas konsolidasi keuangan di lingkungan AUM.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Riau, Dr. Hendri Sayuti, M.Ag, menyatakan bahwa pengalihan dana ini merupakan hal yang wajar.
“Kita diminta untuk melakukan rasionalisasi ke bank lainnya yang berbasis syariah. Muhammadiyah memandang ini adalah sesuatu yang wajar. Mudah-mudahan dengan cara ini Muhammadiyah bisa menjalankan amal usaha dengan sebaik-baiknya,” ucap Dr. Hendri di Gedung Rektorat Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI).
Doktor Hendri menjelaskan bahwa pengalihan dana tidak hanya dilakukan ke satu bank, tetapi ke beberapa bank syariah lain seperti Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank Syariah Daerah, dan bank-bank lain yang sudah memiliki hubungan baik dengan Muhammadiyah.
“Alasan sederhananya yaitu kita ingin melakukan perlakuan yang seimbang antara perbankan syariah sehingga tidak terjadinya concentration risk (risiko konsentrasi). Ketika kita titip keuangan Muhammadiyah di satu bank, risikonya tinggi. Karena itu kita lakukan rasionalisasi dan kita coba mengakomodir beberapa bank lain yang tentu tidak lari dari platform syariah,” papar Doktor Hendri.
Proses pemindahan pembiayaan dan simpanan dari BSI ke bank-bank syariah lainnya ini akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang ada.
Beberapa bank syariah yang dipilih akan menyesuaikan dengan keadaan, kebutuhan, dan kemitraan yang dibangun.
“Pengalihan keuangan ini bukan hanya ke satu bank, kalau ke satu bank berarti ada sesuatu. Makanya di semua bank diberikan alternatif pilihan. Nantinya kerjasamanya bisa sama-sama menguntungkan, tidak ada yang dirugikan, jadi berimbang,” lanjutnya.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan sebagai bentuk edukasi kepada umat Muslim mengenai tata cara pengelolaan keuangan yang berimbang dan tidak didominasi oleh lembaga keuangan tertentu.
Dengan demikian, Muhammadiyah berharap pengelolaan dana yang lebih merata dan minim risiko dapat tercapai, sehingga amal usaha Muhammadiyah dapat terus berkembang dengan baik dan berkelanjutan.