Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta kepada masyarakat Indonesia untuk menghormati Ijtihad yang dilakukan Muhammadiyah-Foto/Dok/Muhammadiyah-
RIAUMAG.COM , JAKARTA——–Organisasi Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Fitri atau 1 Syawwal 1444 Hijriyah jatuh pada 21 April 2023. Kenapa demikian?
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kepada masyarakat Indonesia untuk berlapang dada terkait putusan yang dibuat organisasinya.
Menurutnya, penetapan hari raya Idul Fitri 1444H atau Lebaran 2023 merupakan ranah hukum yang perlu dihormati, yakni ijtihadiyah.
“Jangan juga dijadikan sumber yang membuat kita Umat Islam dan warga bangsa lalu retak, karena ini menyangkut ijtihad yang menjadi bagian denyut nadi perjuangan perjalanan sejarah Umat Islam yang satu sama lain saling paham, menghormati dan saling menghargai,” terang Haedar.
Seperti diketahui metode penetapan kriteria hilal yang dilakukan Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah Indonesia.
Jika Kementerian Agama sepakat dengan kriteria MABIMS, maka Muhammadiyah menetapkan metode hisab hakiki wujudl hilal.
Mengutip salinan artikel Universita Muhammadiyah Kotabumi, kriteria dengan metode ini adalah telah terjadi ijtimak (konjungsi).
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 23 Maret dan Idul Fitri 21 April 2023 : Umat Tidak Perlu Heboh
Yaitu pada saat terbenam matahari, bulan belum terbenam; dan pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk.
Menjadikan keberadaan Bulan di atas ufuk saat matahari terbenam sebagai kriteria mulainya bulan komariah baru merupakan abstraksi dari perintah-perintah rukyat dan penggenapan bulan tiga puluh hari bila hilal tidak terlihat.
Bahkan, dengan metode hisab hakiki wujudl hilal dapat menetapkan tanggal satu momen penting lainnya dalam Islam, yakni 1 Zulhijjah.
Dengan begitu, Muhammadiyah juga telah menetapkan 1 Zulhijjah jatuh pada Senin, 19 Juni 2023.
Berbeda dengan metode kriteria baru MABIMS yang selama ini dilakukan Kementerian Agama.
Kriteria MABIMS maksudnya adalah wujudl hilal berdasarkan kriteria kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).
Penetapan wujudl hilal kriteria baru MABIMS berdasarkan imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapaian ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kendati begitu, Kementerian Agama perlu melakukan sidang isbat kembali untuk memastikan bahwa hilal sudah terlihat sesuai kriteria baru MABIMS.
Penjelasan BRIN
Sementara menurut penjelasan Peneliti Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin, perbedaan ini ada beberapa faktor.Ia mengatakan, perbedaannya hanya wujud dan masalah kriteria dari posisi hilal bulan.
Jika pada waktu Maghrib pada 20 April 2023, posisi hilal bulan belum memenuhi kriteria baru MABIMS, maka wajar terjadi perbedaan.
“Hal ini disebabkan karena pada saat maghrib 20 April 2023, ada potensi di Indonesia posisi bulan belum memenuhi kriteria baru MABIMS,” jelasnya dikutip dari brin.go.id.Thomas pun menjelaskan masing-masing metode antara kriteria MABIMS dan versi wujudl hilal.
Jadi, ada potensi perbedaan, yaitu versi 3 derajat dan elongasinya 6,4 derajat maka 1 Syawal 1444 pada 22 April 2023, sedangkan versi wujudl hilal, 1 Syawal 1444 pada 21 April 2023,” urainya.
Thomas mengatakan perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Zulhijjah akan terus berulang jika tidak ada otoritas tunggal.
Jika terdapat otoritas tunggal, maka kriteria awal bulan atau penanggalan kalender Hijriyah akan terwujud sesuai kesepakatan bersama.
Otoritas tunggal akan menentukan kriteria dan batas tanggalnya yang dapat diikuti bersama,” ujarnya.
Dengan kondisi saat ini, kata Thomas, otoritas tunggal dapat dibentuk di tingkatan nasional ataupun regional.
“Sedangkan kondisi saat ini, otoritas tunggal mungkin bisa diwujudkan dulu di tingkat nasional atau regional,” katanya.
Beliau menjelaskan, penetapan awal bulan Hijriyah mangacu pada batas wilayah hukum, sesuai batas kedaulatan negara.Dengan begitu kriteria dapat diupayakan untuk kesepekatan bersama.
“Penentuan ini mengacu pada batas wilayah sebagai satu wilayah hukum (wilayatul hukmi) sesuai batas kedaulatan negara. Kriteria diupayakan untuk disepakati bersama,” pungkas Thomas.