Riaumag.com –Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap oleh KPK dalam operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (5/1). beliau diduga ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB bersama dengan seorang pengusaha.
Berdasarkan informasi yang kumparan terima, dia diduga terlibat dalam korupsi suap proyek dan jual beli jabatan di Kota Bekasi. Namun demikian, KPK belum merinci bersama siapa dia ditangkap begitu juga konstruksi kasus yang menjeratnya.
KPK masih memeriksa para pihak yang ditangkap. Saat ini, Rahmat Effendi dan para pihak yang diamankan KPK itu masih berstatus terperiksa.
KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah menjadi tersangka atau saksi saja.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Rahmat terlihat beberapa kali melaporkan kekayaan baik saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota maupun Wali Kota Bekasi.
Pada 2007, dia melaporkan harta kekayaan dalam jabatan Wakil Wali Kota Bekasi dengan kekayaan Rp 2,9 miliar; lalu pada 2010 sebanyak 4,05 miliar; saat menjadi Cawalkot Bekasi 2012 sebanyak Rp 4,6 miliar.
Kemudian pada 2015 saat menjadi Walkot Bekasi, ia tercatat punya harta sebesar Rp 7,4 miliar; kemudian pada 2018 sebesar Rp 7,06 miliar; pada 2019 sebesar Rp 7,4 miliar; dan pada 2020 sebesar Rp 6,3 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan dalam laporan terakhir Rahmat Effendi:
- Tanah dan bangunan: 38 bidang tanah dan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.346.002.000
- Kendaraan: Toyota Sedan Crown SPR SL Tahun 2003; Chrysler Cher Ltd Contr 4.0 Tahun 1997; Jeep Cherokee Tahun 1998; dan Jeep Cherokee Tahun 1995, senilai total: Rp 810.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 170.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 610.915.238
- Utang: Rp 1.553.199.591
- Total: Rp 6.383.717.647