Riaumag.com , Jakarta –Harga tes PCR bisa jadi hanya Rp 550 ribu seperti yang diinginkan Presiden Jokowi, asal sejumlah biaya seperti bea masuk dan pajak-pajak ditiadakan. Sementara itu yang digratiskan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas uji validitas tes antigen.
PNBP yang digratiskan itu pun, masih terbatas untuk uji validitas tes antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.
“Tarif PNBP uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp 0 atau nol rupiah atau 0 persen,” demikian dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu, Senin (16/8).
Dengan PNBP yang ditetapkan Rp 0, maka tes antigen di Kemenkes dikenakan tarif sebesar Rp 694 ribu per tes.
© Disediakan oleh Kumparan Menteri Keuangan Sri Mulyani mendampingi Presiden Jokowi menyaksikan vaksinasi karyawan industri keuangan di BEI. Foto: Instagram/@smindrawati
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR, dari saat ini yang rata-rata di kisaran Rp 1 juta. “Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR,” kata Jokowi melalui akun YouTube Setpres, Ahad (15/8).
“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan soal ini saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara 450.000 sampai 550.000,” lanjut Jokowi.
Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Prof Amin Soebandrio, mengatakan hal itu dimungkinkan jika sejumlah komponen biaya atau layanan tes, disubsidi pemerintah.
“Dimungkinkan jika sebagian besar biaya-biaya ditiadakan atau ditanggung pemerintah,” kata Amin Ahad (15/6). “Setidaknya bea masuk dan pajak-pajak,” lanjutnya.
sumber : kumparan.com