Riaumag.com , Padang — Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letnan Jendral Doni Monardo membuat Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan risiko penularan COVID-19 yang disinyalir akan tinggi pasca libur panjan, seperti terjadinya penambahan kasus Positif COVID pada Libur Lebaran tahun lalu, dan empat kali libur panjang selama tahun 2020.
Pengamat Pariwisata Asnawi Bahar, menilai aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi pelaku pariwisata merupakan buah simalakama itu yang terjadi, sebuah keputusan yang dilema, satu sisi sangat gencar memerangi penularan COVID-19, di sisi lain melalui pariwisata berharap ada juga perputaran ekonomi yang diharapkan berjalan cukup baik(23/04/2021)
“namun kebijakan Pemerintah ini haruslah komprehensif, tidak boleh sepotong-sepotong, industri pariwisata yang sangat terpuruk juga harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah, misalnya kebijakan membayar Tanjangan Hari Raya (THR) yang masih wajib dibayarkan, kemudian soft loan untuk Travel agar dipercepat,”Jelas Asnawi yang pernah mempimpin ASITA Indonesia
“Kebijakan lain yang bisa diambil, adalah setiap yang keluar harus test rapid dan setiba ditempat tujuan rapit test ulang, dan pengawasan prokes yang super ketat, serta razia bisa dilakukan di objek-objek wisata dengan dukungan PERDA-PERDA di daerah masing-masing,”Pungkas Asnawi Bahar
(dfd1/riaumag.com)