Riaumag.com , Pekanbaru –Pemerintah secara resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Semua moda transportasi baik darat, laut, maupun udara, beroperasi Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yaitu mulai 6-17 Mei 2021, ini sangat disayangkan oleh Pengamat Pariwista Riau, 6 Ramadhan 1442 H / 18 April 2021 M.
Sebagai pengganti melarang mudik, pemerintah seharusnya memberikan aturan Protokol Kesehatan (Protkes) ketat saja untuk para mudik, bukan melarangnya.
“Sebetulnya kita sangat prihatin karena biasanya pada waktu musim mudik inilah salah satu menjadi momen menguntungkan bagi para pegiat Biro Perjalanan Wisata, dari pemesanan tiket pesawat, kapal laut, bus atau mobil bahkan kamar hotel, waktu mudik ini dapat dibilang panen-lah, dengan adanya aturan ini, ya mau gimana lagi,”Cakap Dede Firmansyah kepada riaumag.com, Ahad (18/4/2021).
Beliau mengaku sebenarnya sedih dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, meskipun tujuannya adalah untuk menekan penyebaran COVID-19, namun apakah pemerintah bisa menjamin jika aturan larangan mudik diberlakukan jumlah pasien COVID-19 turun karena, setahun ini pun kasus COVID-19 belum menunjukkan perubahan.
“Meski memang kalau dilihat setiap libur pasti selalu ada penambahan kasus positif COVID-19, namun itu karena program 3M (Memakai Masker, Menjauhi kerumunan, dan Mencuci Tangan ataupun menstandbykan hand sanitizer), ditambah lagi penerapan praktek 3 T (Tracing, Testing, Treatment) oleh pemerintah yang saat ini apakah sudah jalan dengan maksimal? kalau keduanya tidak jalan yaa sama saja. Oke lah pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan 3M, tapi 3T nya jalan enggak?,” Tanya Dede
Disampaikan pengamat pariwisata ini lagi, pihaknya sangat berharap pemerintah bisa meninjau ulang aturan ini. Solusinya adalah dengan pengetatan Protkes saja, bukan mutlak melarang mudik.
“Jadi bukan dengan melarang mudik,”Sebutnya.
Solusi lainnya jika pemerintah tetap melarang mudik, beliau meminta ada kelonggaran.
“Buatlah aturan agar untuk yang jalur darat itu tidak dilarang, namun memang diperketat saja aturan Protkesnya, intinya untuk yang darat dipermudahlah, diperbolehkan saja mudik dengan catatan itu tadi, aturannya (Prokes) diperketat,”Pungkasnya
(riaumag.com)