Riaumag.com, Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI mengusulkan agar pemerintah bisa menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan. Adapun saat ini PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam mengatakan, nantinya wajib pajak berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa tak dikenakan pajak. Menurutnya, kenaikan PTKP itu dinilai dapat membantu mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Kami usulkan PTKP ditingkatkan menjadi Rp 8 juta, sehingga wajib pajak yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah mendapatkan insentif berupa PTKP atau nggak harus bayar pajak,” ujar Ecky saat Rapat Panja RAPBN 2022, Rabu (30/6).
Dia melanjutkan, dengan kenaikan PTKP itu masyarakat bisa belanja lebih banyak lagi. Hal ini juga dinilai bisa memberikan efek berganda ke sektor lainnya.
“PTKP naik Rp 8 juta, maka multiplier effect ke rumah tangga yang meningkat dan akan menumbuhkan perekonomian kita,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan sepeda motor berupa pembebasan bayar pajak. Ini diusulkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 150 cc ke bawah.
Ecky menjelaskan, kedua usulan tersebut nantinya juga akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Kami mohon dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 nanti sudah diberikan kelonggaran PTKP jadi Rp 8 juta dan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi roda dua 150 cc ke bawah,” pungkasnya.
Sumber: Kumparan