Riaumag.com , Kabupaten Bandung –Minimarket di wilayah Kabupaten Bandung wajib menyediakan gerai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten Bandung tidak segan memberikan sanksi kepada pengusaha minimarket yang melanggar peraturan pemerintah daerah ini.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan seusai membuka peluncuran produk UMKM di salah satu minimarket di Jalan Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 28 April 2021. Terdapat 18 produk dari pelaku UMKM yang sudah difasilitasi minimarket tersebut untuk digelar di gerai khusus UMKM itu.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 8 Tahun 2020 menjadi landasan kebijakan ini. Peran Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memastikan quality control dan menyatukan kerjasama saling menguntungkan antara pelaku UMKM, pengusaha minimarket, dan pemerintah daerah. Semoga ke depannya bisa lebih baik lagi,” ungkap Sahrul Gunawan.
Dengan adanya jalinan kerjasama antara pengusaha minimarket dan pelaku UMKM menggelar produk mereka ini, diharapkan menjadi sebuah fasilitas bagi UMKM Kabupaten Bandung untuk memasarkan produknya.
Pada masa pandemi yang juga turut berdampak pada sektor UMKM, ditegaskan Sahrul, Pemerintah Kabupaten Bandung akan terus memaksimalkan peran UMKM agar terus mampu bertahan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Memang harus ada sensitivitas terhadap kondisi seperti saat ini (dampak pandemi Covid-19). Memang penuh hikmah akibat pandemi ini sehingga semua pihak akhirnya ikut mencoba untuk bahu-membahu keluar dari situasi yang kurang baik ini. Dan ke depannya insyaallah (kerjasama) ini bisa diteruskan dan dikembangkan lagi,” tutur dia.
Hal senada diungkapkan Asisten Daerah II Kabupaten Bandung, Marlan. Dikatakan dia, saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang pasar. Sehingga semua minimarket wajib membuat gerai produk UMKM.
“Karena kita ingin Perda Pasar itu berpihak kepada UMKM, tidak hanya berpihak kepada pengusaha besar. Sehingga mereka (pengusaha besar, minimarket) wajib membuat gerai-gerai UMKM di semua minimarketnya. Kalau pengusaha pasar modern ini melanggar, tentunya akan kita beri sanksi,” ucap dia.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mendorong eksistensi produk UMKM, ditegaskan Marlan, juga diberikan dalam bentuk fasilitasi kebutuhan pelaku UMKM seperti di antaranya pembuatan kemasan produk UMKM, pengajuan hak paten, dan rekomendasi perpanjangan masa berlaku sertifikasi halal.
“Produk yang bisa masuk ke pasar modern itu ada beberapa syarat, misalnya harus ada sertifikasi halal, PIRT, BPOM. Itu semua kita fasilitasi,” kata dia.
Sebetulnya, ditambahkan Marlan, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah membuat gerai khusus UMKM yaitu Gerai SARAE. Namun, kata Marlan, saat ini gerai tersebut digunakan untuk pengembangan manager pilot coffee. Meski demikian, pihaknya sudah mengajukan permohonan penggunaan lantai 1 Gedung Munara 99 sebagai pengganti Gerai SARAE.
“Itu sudah persiapkan. Namun kemarin kendalanya belum ada bupati definitive sehingga anggarannya belum ada. Mudah-mudahan, pada tahun ini kita akan menyiapkan tempat untuk menata lantai 1 di Gedung Munara 99 itu untuk dijadikan sebagai gerai UMKM berbagai jenis produk,” kata Marlan.
Sementara itu, seorang pelaku UMKM olahan makanan, Etty Rusmiaty (47) mengapresiasi telah difasilitasinya produk UMKM digelar di pasar modern ini. Dengan demikian, lanjut Etty, pelaku UMKM khususnya olahan makanan tidak bingung lagi memasarkan produk mereka.
“Alhamdulillah kalau ada seperti ini (gerai UMKM di minimarket) kami tidak bingung lagi soal pemasaran produk kami. Ini (gerai UMKM) sangat membantu sekali bagi kami terutama di masa pandemi Covid-19 seperti ini,” tutur Etty.
Sumber : pikiranrakyat.com