Riaumag.com , Jakarta — Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di 23 kabupaten serta kota luar Pulau Jawa dan Bali hingga 20 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah memberlakukan perpanjangan PPKM pada 7–20 September 2021. Kebijakan itu berlaku di Jawa–Bali dan di 23 kabupaten kota luar Jawa–Bali.
Perpanjangan PPKM berlaku karena pandemi COVID-19 belum berakhir. Meskipun terdapat perbaikan tren kasus, Airlangga menyampaikan bahwa masyarakat tetap harus berhati-hati dan menjaga penerapan 5M.
Baca Juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Aturan Kembali Diubah
“Arahan Presiden dalam rapat terbatas bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir dan virus ini tidak mungkin hilang secara total. Kita hanya bisa mengendalikan dan masyarakat diminta tetap waspada meski angka kasus turun,” ujar Airlangga pada Senin (6/9/2021) malam.
Airlangga menjabarkan saat ini terdapat 155.519 kasus aktif. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen berasal dari luar Jawa dan Bali, sehingga diberlakukan perpanjangan PPKM.
Berikut daftar kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali yang menjadi tempat berlakunya perpanjangan PPKM pada 7–20 September 2021:
Provinsi Aceh: Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar Provinsi
Jambi: Kota Jambi
Provinsi Bangka Belitung: Kota Bangka Provinsi
Sumatera Barat: Padang, Kota Medan, Sibolga, Mandailing Natal Provinsi
Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin,
Kota Baru Provinsi
Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya Provinsi
Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Mahakam Hulu
Provinsi Kalimantan Utara: Tarakan
Provinsi Sulawesi Selatan: Makassar
Provinsi Sulawesi Tengah: Palu, Poso.
sumber : kabar24.bisnis.com