Riaumag.com , Jakarta –Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro bakal kembali diperpanjang di 30 provinsi di Indonesia. Ini merupakan perpanjangan PPKM Mikro kedelapan.
“Kemudian kita lihat dalam pelaksanaan PPKM Mikro tahap kedelapan yaitu tanggal 18 sampai tanggal 31 Mei akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode 2 minggu pasca mudik hari raya Lebaran,” kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).
Dalam kesempatan ini, Airlangga juga menyampaikan soal perjalanan di wilayah aglomerasi tidak memerlukan izin. Selain itu, dia menyampaikan aturan terkait kapasitas tempat wisata selama penerapan PPKM Mikro
“Bahwa untuk antar wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM Mikro. Jadi ini sudah regulasi dari PPKM Mikro ini adalah maksimum 50 persen dan prokes ketat dan juga untuk zona merah dan zona dilarang. Jadi PPKM Mikro sudah mengatur terkait tentang tempat umum,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan perpanjangan ketujuh PPKM Mikro. PPKM Mikro diperpanjang selama dua pekan hingga 17 Mei.
“Nah PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai 17 Mei dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan namun juga diberikan penegasan,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5).
Pada perpanjangan ketujuh ini, PPKM Mikro diperluas ke 5 provinsi. Total ada 30 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro.
“Kemudian juga perluasan provinsi ditambahkan 5 provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, sehingga ini totalnya menjadi 30 provinsi,” ujar Airlangga.
sumber : news.detik.com