Riaumag.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merestui penutupan industri minuman keras (miras) untuk kegiatan penanaman modal, setelah sebelumnya mencabut aturan yang mengatur pembukaan investasi baru industri itu.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 49/2021 tentang Perubahan Atas Perpres 10/2021 yang diteken Jokowi pada 24 Mei 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (7/6/2021).
“Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Perpres 10/2021,” bunyi aturan tersebut.
Perpres ini menambahkan ketentuan baru dalam pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.
“Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt,” bunyi aturan itu.
Selain itu, bidang usaha tertutup adalah bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat yakni kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka keran investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil.
Jokowi beberapa bulan lalu memang telah mencabut izin investasi miras. Namun, pemerintah memang belum menuangkan aturannya secara resmi.
Sumber: CNBC Indonesia