Riaumag.com —Presiden Joko Widodo memiliki waktu dua bulan menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah Undang-Undang IKN diundangkan. Proses pengundangan bakal dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca: Pemindahan IKN Disebut Ikhtiar Mewujudkan Janji Proklamasi
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 UU IKN yang ditandatangani Kepala Negara pada 15 Februari 2022. “Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-undang ini diundangkan,” bunyi Pasal 10, yang dikutip pada Minggu, 20 Februari 2022.
Dalam proses penunjukan, Presiden akan menampung masukan dari sejumlah pihak dan mengonsultasikan kandidat dengan DPR. Peraturan tersebut menempatkan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri dan memegang jabatan lima tahun sejak pelantikan.
“Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi Pasal 10 UU IKN.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Termasuk bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
“Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatanpersiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota,” bunyi Pasal 10 UU IKN.