Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (duduk, kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menandatangani perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Penandatanganan tersebut disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Melalui perjanjian tersebut, pengelolaan ruang udara di Natuna yang sebelumnya dilakukan otoritas Singapura, diambil alih Indonesia. (Foto: Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan)
Riaumag.com , 25 Junuari 2022 —-Setelah lebih dari 75 tahun, pesawat-pesawat milik Indonesia yang terbang di atas Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya tidak lagi butuh izin dari Singapura.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (25/1/2022) lalu menuntaskan misinya untuk mengambil alih otoritas kawasan informasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR) di area tersebut dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan.
Sejak 2015, atau tahun keduanya sebagai presiden, Jokowi sudah menyatakan tekad untuk mengembalikan FIR Natuna ke Indonesia apa pun risikonya.
Motivasi presiden sah adanya – ini masalah kedaulatan.
Kalau kita sering mendengar jargon “NKRI harga mati!”, maka kemenangan diplomasi kita di Bintan adalah cara paling pas untuk membuktikannya.
Sebetulnya upaya mengembalikan kedaulatan udara itu sudah dimulai sejak era Presiden Soeharto pada 1993, tetapi selalu gagal.
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, upaya itu disebutkan secara tersirat saja dalam UU nomor 1/2009 tentang penerbangan.
Ironisnya, pada April 2007 pemerintahan SBY juga memenuhi permintaan Singapura untuk menjadikan Pulau Kayu Ara sebagai tempat latihan perang militer Singapura agar perjanjian esktradisi dua negara disetujui.
Beruntung DPR menolak meratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura karena keberatan dengan syarat tambahan membiarkan pulau kita jadi sasaran tembak militer Singapura. Terlalu mahal harganya.
Di Bintan, Jokowi bukan hanya mengembalikan kedaulatan udara Riau dan Natuna, tetapi juga mendapatkan perjanjian ekstradisi dari Singapura. Kemenangan ganda.
Aneh
Jika ada pesawat asing masuk wilayah kita tanpa izin, dia dianggap melanggar kedaulatan wilayah Indonesia. Lalu apa sebutan untuk pesawat Indonesia yang harus minta izin Singapura ketika terbang di wilayah Indonesia?
“Aneh bin ajaib!” kata mantan Kepala Staf Angkatan Udara Chappy Hakim.
Jangankan terbang, pesawat yang menghidupkan mesin di wilayah itu harus minta izin dulu ke Singapura, kata Chappy dalam sebuah tulisan opini di Kompas pada 2016.
Penguasaan wilayah udara di atas Natuna, Tanjung Pinang, dan sebagian Kepulauan Riau oleh Singapura memang menimbulkan kejanggalan luar biasa, dan kita sudah membiarkannya selama 75 tahun.
Selama itu Singapura menguasai FIR hingga 110 mil laut yang mencakup Natuna, Tanjung Pinang, Karimun, Batam, Singapura, dan sebagian wilayah Laut China Selatan.
Kenapa Jokowi Bisa?
Para presiden terdahulu mendesak Singapura untuk mengembalikan pengelolaan FIR di sekitar Riau ke Indonesia, tetapi tidak dibarengi upaya serius untuk menyiapkan infrastruktur dan SDM yang memadai. Pada dasarnya, Indonesia selalu kalah dalam berdiplomasi dengan tetangganya itu.
Sampai 2001, Singapura malah mendapat konsesi Military Training Area atau wilayah latihan perang di Indonesia, dan konsesi itu rupanya hendak dihidupkan lagi sebagai “upah” kesediaan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2007.
Kemauan politik untuk mengembalikan pengelolaan FIR ke Indonesia tidak pernah jelas, tidak pernah tegas.
Pasal 193 (1) UU nomor 1/2009 Tentang Penerbangan yang diteken SBY menyebutkan: “Tatanan kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara.”
Pasal 200 (1) menyebutkan: “Menteri menetapkan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 untuk jangka waktu 20 tahun.”
Di situ tidak secara spesifik disebutkan FIR sekitar Riau yang dikuasai Singapura. Tenggat waktu 20 tahun juga memberi ruang bagi SBY untuk mewariskan tanggung jawab ini kepada presiden berikutnya.
Pasal 261 dan 262 malah menyebutkan bahwa penetapan tatanan navigasi penerbangan nasional tidak mencakup “wilayah udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian”.
Namun, di bagian penjelasan dikatakan pendelegasian navigasi penerbangan ke negara lain “semata-mata berdasarkan alasan teknis operasional dan tidak terkait dengan kedaulatan atas wilayah udara Indonesia serta bersifat sementara.”
Jonan
Baru pada 2016, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tegas menyebutkan kata “mengambil alih” wilayah udara yang dikuasai Singapura untuk dimasukkan dalam tatanan navigasi penerbangan nasional.
Pasal 18 (1) Peraturan Menteri Perhubungan no. 55/2016 menyebutkan: “Wilayah udara Republik Indonesia, yang saat ini pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian … diambil alih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal ini menjadi garis start yang konkret untuk proses pengambilalihan kendali FIR di sekitar Kepulauan Riau.
Jonan bahkan menyebutkan timeline tegas untuk proses pengambilalihan secara bertahap: 2017 Singapura masih memegang kendali dan Indonesia mulai mengawasi; 2018 Indonesia yang memegang kendali Singapura hanya membantu mengawasi; mulai 2019 dimulai implementasi kendali penuh oleh Indonesia.
Dan Selasa kemarin, Perdana Menteri Singapura secara resmi menyerahkan kendali FIR sekitar Kepulauan Riau ke Jokowi. Job done!
Presiden Joko Widodo menginspeksi kapal perang yang bersandar di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, 8 Januari 2020. (Biro Pers Kepresidenan)
Tidak Mudah
Jalan menuju pengambilalihan FIR di Kepulauan Riau dan Natuna tidak mudah, karena butuh persiapan SDM dan infrastruktur yang mumpuni.
Pertama, pemerintah membentuk tim lintas sektoral untuk melakukan upaya diplomasi dan proses pengambilalihan secara bertahap. Ini penting dilakukan karena wilayah udara dimaksud juga bersinggungan dengan wilayah Malaysia.
Setelah itu Indonesia juga harus mendaftarkan batas-batas FIR yang terbaru kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
Kemudian menyiapkan infrastruktur Air Traffic Management, modernisasi menara kontrol, peralatan navigasi, dan pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication services) untuk wilayah barat Indonesia, membangun work station untuk mencakup wilayah Natuna, membangun infrastruktur surveillance atau pengintaian, radar, dan sebagainya.
Langkah selanjutnya adalah melatih dan mendidik SDM baru yang akan menangani sarana dan prasarana tersebut. Sebagian dari mereka dikirim ke luar negeri untuk mendapat pelatihan.
Dengan rencana yang terukur dan diplomasi yang gigih, Singapura tidak bisa mengelak lagi.
Ini juga merupakan prestasi berikutnya untuk Jokowi, presiden yang memperkenalkan salam Nusantara bukan hanya dari barat sampai ke timur, tetapi juga “dari Miangas sampai Pulau Rote”.