Senin, Juni 8, 2026
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    3 Sikap PERKADUSI di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

    DPN PERKADUSI Resmi Ditetapkan Sebagai Persatuan Kepala Dusun Seluruh Indonesia

    PERKADUSI: PANCASILA HARUS TURUN KE DUSUN, KEPALA DUSUN GARDA TERDEPAN PEMBANGUNAN

    PERKADUSI: PANCASILA HARUS TURUN KE DUSUN, KEPALA DUSUN GARDA TERDEPAN PEMBANGUNAN

    WHATABOUTISM

    WHATABOUTISM

    DPD ASITA Riau Audiensi dengan Konsulat Malaysia, Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    DPD ASITA Riau Audiensi dengan Konsulat Malaysia, Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Disparbud Kampar Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Disparbud Kampar Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Kadisbudpar Pekanbaru, Dorong Sinergi Pariwisata melalui RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Kadisbudpar Pekanbaru, Dorong Sinergi Pariwisata melalui RITEX 2026

    Was Lee Kang-in Erased from the Spotlight? UCL Trophy Ceremony Sparks Racism Debate

    Was Lee Kang-in Erased from the Spotlight? UCL Trophy Ceremony Sparks Racism Debate

    Rasisme Terselubung di Sepak Bola Eropa? Momen Lee Kang-in Picu Kemarahan Publik

    Rasisme Terselubung di Sepak Bola Eropa? Momen Lee Kang-in Picu Kemarahan Publik

    Sorotan Kontroversi Kamera Saat Lee Kang-in Angkat Trofi UCL, Netizen Soroti Dugaan Diskriminasi terhadap Pemain Asia

    Sorotan Kontroversi Kamera Saat Lee Kang-in Angkat Trofi UCL, Netizen Soroti Dugaan Diskriminasi terhadap Pemain Asia

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    3 Sikap PERKADUSI di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

    DPN PERKADUSI Resmi Ditetapkan Sebagai Persatuan Kepala Dusun Seluruh Indonesia

    PERKADUSI: PANCASILA HARUS TURUN KE DUSUN, KEPALA DUSUN GARDA TERDEPAN PEMBANGUNAN

    PERKADUSI: PANCASILA HARUS TURUN KE DUSUN, KEPALA DUSUN GARDA TERDEPAN PEMBANGUNAN

    WHATABOUTISM

    WHATABOUTISM

    DPD ASITA Riau Audiensi dengan Konsulat Malaysia, Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    DPD ASITA Riau Audiensi dengan Konsulat Malaysia, Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Disparbud Kampar Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Disparbud Kampar Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Kadisbudpar Pekanbaru, Dorong Sinergi Pariwisata melalui RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Kadisbudpar Pekanbaru, Dorong Sinergi Pariwisata melalui RITEX 2026

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    3 Sikap PERKADUSI di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

    DPN PERKADUSI Resmi Ditetapkan Sebagai Persatuan Kepala Dusun Seluruh Indonesia

    PERKADUSI: PANCASILA HARUS TURUN KE DUSUN, KEPALA DUSUN GARDA TERDEPAN PEMBANGUNAN

    PERKADUSI: PANCASILA HARUS TURUN KE DUSUN, KEPALA DUSUN GARDA TERDEPAN PEMBANGUNAN

    WHATABOUTISM

    WHATABOUTISM

    DPD ASITA Riau Audiensi dengan Konsulat Malaysia, Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    DPD ASITA Riau Audiensi dengan Konsulat Malaysia, Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Disparbud Kampar Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Disparbud Kampar Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Kadisbudpar Pekanbaru, Dorong Sinergi Pariwisata melalui RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Kadisbudpar Pekanbaru, Dorong Sinergi Pariwisata melalui RITEX 2026

    Was Lee Kang-in Erased from the Spotlight? UCL Trophy Ceremony Sparks Racism Debate

    Was Lee Kang-in Erased from the Spotlight? UCL Trophy Ceremony Sparks Racism Debate

    Rasisme Terselubung di Sepak Bola Eropa? Momen Lee Kang-in Picu Kemarahan Publik

    Rasisme Terselubung di Sepak Bola Eropa? Momen Lee Kang-in Picu Kemarahan Publik

    Sorotan Kontroversi Kamera Saat Lee Kang-in Angkat Trofi UCL, Netizen Soroti Dugaan Diskriminasi terhadap Pemain Asia

    Sorotan Kontroversi Kamera Saat Lee Kang-in Angkat Trofi UCL, Netizen Soroti Dugaan Diskriminasi terhadap Pemain Asia

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    3 Sikap PERKADUSI di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

    DPN PERKADUSI Resmi Ditetapkan Sebagai Persatuan Kepala Dusun Seluruh Indonesia

    PERKADUSI: PANCASILA HARUS TURUN KE DUSUN, KEPALA DUSUN GARDA TERDEPAN PEMBANGUNAN

    PERKADUSI: PANCASILA HARUS TURUN KE DUSUN, KEPALA DUSUN GARDA TERDEPAN PEMBANGUNAN

    WHATABOUTISM

    WHATABOUTISM

    DPD ASITA Riau Audiensi dengan Konsulat Malaysia, Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    DPD ASITA Riau Audiensi dengan Konsulat Malaysia, Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Disparbud Kampar Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Disparbud Kampar Bahas Kolaborasi RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Kadisbudpar Pekanbaru, Dorong Sinergi Pariwisata melalui RITEX 2026

    ASITA Riau Audiensi dengan Kadisbudpar Pekanbaru, Dorong Sinergi Pariwisata melalui RITEX 2026

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News Ekonomi

Sri Mulyani Ajukan Perubahan RUU KUP 15 Pasal: Pajak UMKM, Cukai Plastik, Karbon

by Riaumag
14 September 2021
in Ekonomi, Pemerintah
0 0
0
Sri Mulyani Ajukan Perubahan RUU KUP 15 Pasal: Pajak UMKM, Cukai Plastik, Karbon

Sri Mulyani Indrawati | foto : cnn indonesia

Riaumag.com —Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI membahas perubahan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam pembahasan ini, Sri Mulyani mengusulkan perubahan pada 15 pasal di dalam Undang-undang KUP.

Dari 15 pasal yang diajukan, 7 pasal merupakan UU Pajak Penghasilan, 7 pasal dalam UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, 1 perubahan pasal dalam UU Cukai. Sri Mulyani juga menambah 1 pasal dalam pengenaan Pajak Karbon.

“Hal ini berkaitan dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, kedua pajak penghasilan, ketiga pajak pertambahan nilai, keempat mengenai cukai, dan kelima mengenai pajak karbon,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9).

BACAJUGA

Audiensi dengan Diskopar Dumai, ASITA Riau Perkuat Kolaborasi Menuju RITEX 2026

Audiensi dengan Diskopar Dumai, ASITA Riau Perkuat Kolaborasi Menuju RITEX 2026

25 Mei 2026
Penting! ini Instruksi Dahnil Anzar Simanjuntak Untuk Seluruh Petugas Haji Indonesia

Penting! ini Instruksi Dahnil Anzar Simanjuntak Untuk Seluruh Petugas Haji Indonesia

25 Mei 2026
Dahnil Anzar Simanjuntak: “KBIH yang Bandel Kami Copot”

Dahnil Anzar Simanjuntak: “KBIH yang Bandel Kami Copot”

25 Mei 2026
Dahnil Anzar Simanjuntak : Tak Ada Lagi “Kapling Tenda” di Arafah, Nama Jamaah Haji Kini Dipasang di Depan Tenda

Dahnil Anzar Simanjuntak : Tak Ada Lagi “Kapling Tenda” di Arafah, Nama Jamaah Haji Kini Dipasang di Depan Tenda

25 Mei 2026

Klaster Pertama

Untuk klaster pertama berkaitan dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatur mengenai asistensi penagihan pajak global. Terutama pemberian bantuan penagihan aktif pada negara mitra, atau permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra yang akan dilakukan secara resiprokal. Usulan ini tertuang dalam pasal 20a.

“Artinya kita bisa membantu negara lain yang memiliki wajib pajak di Indonesia atau kita dapat bantuan dari negara lain untuk menagih kewajiban pajak dari wajib pajak kita yang berlokasi di negara lain,” jelasnya.

Di pasal 27 Sri Mulyani membacakan, aturan kesetaraan pengenaan sanksi dalam upaya hukum melalui bentuk pembatalan sanksi hingga 100 persen oleh pemerintah apabila putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh wajib pajak. Namun juga pengenaan sanksi 100 persen kepada wajib pajak bila pemerintah yang dimenangkan.

“Dalam klaster ini diatur pula mutual agreement procedure atau MAP antara otoritas pajak Indonesia dan negara lain tetap dapat ditindaklanjuti walau terdapat putusan banding dan peninjauan kembali sepanjang objek yang diajukan MAP tidak diajukan banding atau PK oleh WP, pasal 27c,” kata dia.

Masih di klaster pertama, Sri Mulyani juga mengusulkan penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik atau PTE. Pihak lain yang dimaksud misalnya penyedia layanan transaksi elektronik. Ini tertuang dalam pasal 32a.

Kemudian menyangkut program peningkatan kepatuhan pajak. Program ini mengatur pemberian kesempatan pada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan.

“Berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun pajak 2019 ini termaktub pasal 37b hingga pasal 37i,” jelasnya.

Klaster Kedua

Klaster kedua berkaitan dengan pajak penghasilan, pengaturan kembali natura, dan perubahan tarif dari pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun. Dia mengatakan, ini untuk mencerminkan keadilan, yang tertuang di pasal 17.

“Berikutnya pengaturan terkait instrumen pencegahan penghindaran pajak dengan memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan koreksi yang diindikasikan dapat kurangi menghindari atau tunda bayar pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan UU di bidang perpajakan di dalam pasal 18,” tuturnya.

Kemudian di pasal 31 e diatur penyesuaian insentif wajib pajak untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp 50 miliar. Hal lain yang diatur, kata dia, yakni penerapan alternatif minimum tax atau pengenaan tarif pajak tertentu dari omzet, terutama bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun tetap beroperasi atau melakukan ekspansi. Ini tertuang di pasal 31 f.

Klaster Ketiga

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan© Disediakan oleh Kumparan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Klaster ketiga yakni berkaitan dengan pajak pertambahan nilai. Ini diikuti dengan pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan.

“Pasal 4a dan pasal 16b kebijakan ini akan dilaksanakan melalui seluruh barang dan jasa dikenai PPN kecuali yang sudah menjadi objek PDRD seperti restoran,” jelasnya.

Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Bahkan, Sri Mulyani memungkinkan tak dikenakan PPN. Sementara masyarakat tak mampu bisa diberikan kompensasi dengan diberikan subsidi.

Dalam pasal 7 Sri Mulyani juga memasukkan usulan perubahan kebijakan pengenaan multi tarif PPN tarif umum dinaikan dari 10 persen menjadi 12 persen.

Klaster Keempat

Di klaster ini Sri Mulyani mengajukan kebijakan pajak menyangkut lingkungan. Misalnya cukai plastik.

“Penambahan objek cukai berupa produk plastik pada pasal 4,” ujarnya.

Juga mengusulkan pasal baru yakni terkait pajak karbon. Dia mengusulkan pajak karbon Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

“Pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan,” tutupnya.

Source: kumparan.com
Via: msn.com
Tags: Mentri KeuanganSri MulyaniUMKMUMKM Naik Kelas
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Siasat Sri Mulyani Tarik Pajak Perusahaan yang Ngaku Merugi

Next Post

Sri Mulyani Ungkap Penyebab Daerah Tertinggal Meski Kinerjanya Bagus

BERITATERKAIT

Audiensi dengan Diskopar Dumai, ASITA Riau Perkuat Kolaborasi Menuju RITEX 2026
Dumai

Audiensi dengan Diskopar Dumai, ASITA Riau Perkuat Kolaborasi Menuju RITEX 2026

25 Mei 2026
Penting! ini Instruksi Dahnil Anzar Simanjuntak Untuk Seluruh Petugas Haji Indonesia
Internasional

Penting! ini Instruksi Dahnil Anzar Simanjuntak Untuk Seluruh Petugas Haji Indonesia

25 Mei 2026
Dahnil Anzar Simanjuntak: “KBIH yang Bandel Kami Copot”
ISLAMedia

Dahnil Anzar Simanjuntak: “KBIH yang Bandel Kami Copot”

25 Mei 2026
Dahnil Anzar Simanjuntak : Tak Ada Lagi “Kapling Tenda” di Arafah, Nama Jamaah Haji Kini Dipasang di Depan Tenda
ISLAMedia

Dahnil Anzar Simanjuntak : Tak Ada Lagi “Kapling Tenda” di Arafah, Nama Jamaah Haji Kini Dipasang di Depan Tenda

25 Mei 2026
“CNG vs LPG 3 Kg: Sama-Sama Bisa Aman, Asal Jangan Salah Paham”
Pemerintah

“CNG vs LPG 3 Kg: Sama-Sama Bisa Aman, Asal Jangan Salah Paham”

24 Mei 2026
Dirut PLN Minta Maaf Usai Blackout Sumatera, Gangguan Diduga Dipicu Cuaca Ekstrem di Jalur Transmisi Jambi
Pemerintah

Dirut PLN Minta Maaf Usai Blackout Sumatera, Gangguan Diduga Dipicu Cuaca Ekstrem di Jalur Transmisi Jambi

23 Mei 2026
Next Post
Sri Mulyani Ungkap Penyebab Daerah Tertinggal Meski Kinerjanya Bagus

Sri Mulyani Ungkap Penyebab Daerah Tertinggal Meski Kinerjanya Bagus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

26 September 2023
Pemprov Tunggu Jadwal Menteri LHK Untuk Penyelesaian Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

GRATIS Tiga Pekan, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Beroperasi Mulai Hari ini

27 Oktober 2022
Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

4 Maret 2025
ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

22 Februari 2024
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

15
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
3 Sikap PERKADUSI di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

DPN PERKADUSI Resmi Ditetapkan Sebagai Persatuan Kepala Dusun Seluruh Indonesia

5 Juni 2026
PERKADUSI: PANCASILA HARUS TURUN KE DUSUN, KEPALA DUSUN GARDA TERDEPAN PEMBANGUNAN

PERKADUSI: PANCASILA HARUS TURUN KE DUSUN, KEPALA DUSUN GARDA TERDEPAN PEMBANGUNAN

5 Juni 2026
WHATABOUTISM

WHATABOUTISM

5 Juni 2026
DPD ASITA Riau Audiensi dengan Konsulat Malaysia, Bahas Kolaborasi RITEX 2026

DPD ASITA Riau Audiensi dengan Konsulat Malaysia, Bahas Kolaborasi RITEX 2026

4 Juni 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In