Rabu, Mei 25, 2022
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

    DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

    10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

    10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

    Kabar Membanggakan Peselancar Indonesia Rio Waida Juara di Sydney Surf Pro 2022

    Kabar Membanggakan Peselancar Indonesia Rio Waida Juara di Sydney Surf Pro 2022

    SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

    SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

    Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri

    Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Consciousness | Mutiara Kecerdasan Spiritual 010

    Sombong = Tinggi Hati | Mutiara Kecerdasan Spiritual 020

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

    DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

    10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

    10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

    Kabar Membanggakan Peselancar Indonesia Rio Waida Juara di Sydney Surf Pro 2022

    Kabar Membanggakan Peselancar Indonesia Rio Waida Juara di Sydney Surf Pro 2022

    SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

    SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

    Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri

    Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

    DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

    10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

    10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

    Kabar Membanggakan Peselancar Indonesia Rio Waida Juara di Sydney Surf Pro 2022

    Kabar Membanggakan Peselancar Indonesia Rio Waida Juara di Sydney Surf Pro 2022

    SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

    SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

    Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri

    Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Consciousness | Mutiara Kecerdasan Spiritual 010

    Sombong = Tinggi Hati | Mutiara Kecerdasan Spiritual 020

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

    DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

    10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

    10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

    Kabar Membanggakan Peselancar Indonesia Rio Waida Juara di Sydney Surf Pro 2022

    Kabar Membanggakan Peselancar Indonesia Rio Waida Juara di Sydney Surf Pro 2022

    SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

    SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

    Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri

    Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News Ekonomi

Sri Mulyani Ajukan Perubahan RUU KUP 15 Pasal: Pajak UMKM, Cukai Plastik, Karbon

by Riaumag
14 September 2021
in Ekonomi, Pemerintah
0 0
0
Sri Mulyani Ajukan Perubahan RUU KUP 15 Pasal: Pajak UMKM, Cukai Plastik, Karbon

Sri Mulyani Indrawati | foto : cnn indonesia

Riaumag.com —Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI membahas perubahan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam pembahasan ini, Sri Mulyani mengusulkan perubahan pada 15 pasal di dalam Undang-undang KUP.

Dari 15 pasal yang diajukan, 7 pasal merupakan UU Pajak Penghasilan, 7 pasal dalam UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, 1 perubahan pasal dalam UU Cukai. Sri Mulyani juga menambah 1 pasal dalam pengenaan Pajak Karbon.

Iklan Iklan Iklan

“Hal ini berkaitan dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, kedua pajak penghasilan, ketiga pajak pertambahan nilai, keempat mengenai cukai, dan kelima mengenai pajak karbon,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9).

BACAJUGA

DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

25 Mei 2022
10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

25 Mei 2022
SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

24 Mei 2022
Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri

Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri

24 Mei 2022

Klaster Pertama

Untuk klaster pertama berkaitan dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatur mengenai asistensi penagihan pajak global. Terutama pemberian bantuan penagihan aktif pada negara mitra, atau permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra yang akan dilakukan secara resiprokal. Usulan ini tertuang dalam pasal 20a.

“Artinya kita bisa membantu negara lain yang memiliki wajib pajak di Indonesia atau kita dapat bantuan dari negara lain untuk menagih kewajiban pajak dari wajib pajak kita yang berlokasi di negara lain,” jelasnya.

Di pasal 27 Sri Mulyani membacakan, aturan kesetaraan pengenaan sanksi dalam upaya hukum melalui bentuk pembatalan sanksi hingga 100 persen oleh pemerintah apabila putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh wajib pajak. Namun juga pengenaan sanksi 100 persen kepada wajib pajak bila pemerintah yang dimenangkan.

“Dalam klaster ini diatur pula mutual agreement procedure atau MAP antara otoritas pajak Indonesia dan negara lain tetap dapat ditindaklanjuti walau terdapat putusan banding dan peninjauan kembali sepanjang objek yang diajukan MAP tidak diajukan banding atau PK oleh WP, pasal 27c,” kata dia.

Masih di klaster pertama, Sri Mulyani juga mengusulkan penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik atau PTE. Pihak lain yang dimaksud misalnya penyedia layanan transaksi elektronik. Ini tertuang dalam pasal 32a.

Kemudian menyangkut program peningkatan kepatuhan pajak. Program ini mengatur pemberian kesempatan pada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan.

“Berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun pajak 2019 ini termaktub pasal 37b hingga pasal 37i,” jelasnya.

Klaster Kedua

Klaster kedua berkaitan dengan pajak penghasilan, pengaturan kembali natura, dan perubahan tarif dari pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun. Dia mengatakan, ini untuk mencerminkan keadilan, yang tertuang di pasal 17.

“Berikutnya pengaturan terkait instrumen pencegahan penghindaran pajak dengan memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan koreksi yang diindikasikan dapat kurangi menghindari atau tunda bayar pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan UU di bidang perpajakan di dalam pasal 18,” tuturnya.

Kemudian di pasal 31 e diatur penyesuaian insentif wajib pajak untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp 50 miliar. Hal lain yang diatur, kata dia, yakni penerapan alternatif minimum tax atau pengenaan tarif pajak tertentu dari omzet, terutama bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun tetap beroperasi atau melakukan ekspansi. Ini tertuang di pasal 31 f.

Klaster Ketiga

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan© Disediakan oleh Kumparan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Klaster ketiga yakni berkaitan dengan pajak pertambahan nilai. Ini diikuti dengan pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan.

“Pasal 4a dan pasal 16b kebijakan ini akan dilaksanakan melalui seluruh barang dan jasa dikenai PPN kecuali yang sudah menjadi objek PDRD seperti restoran,” jelasnya.

Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Bahkan, Sri Mulyani memungkinkan tak dikenakan PPN. Sementara masyarakat tak mampu bisa diberikan kompensasi dengan diberikan subsidi.

Dalam pasal 7 Sri Mulyani juga memasukkan usulan perubahan kebijakan pengenaan multi tarif PPN tarif umum dinaikan dari 10 persen menjadi 12 persen.

Klaster Keempat

Di klaster ini Sri Mulyani mengajukan kebijakan pajak menyangkut lingkungan. Misalnya cukai plastik.

“Penambahan objek cukai berupa produk plastik pada pasal 4,” ujarnya.

Juga mengusulkan pasal baru yakni terkait pajak karbon. Dia mengusulkan pajak karbon Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

“Pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan,” tutupnya.

Source: kumparan.com
Via: msn.com
Tags: Mentri KeuanganSri MulyaniUMKMUMKM Naik Kelas
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Siasat Sri Mulyani Tarik Pajak Perusahaan yang Ngaku Merugi

Next Post

Sri Mulyani Ungkap Penyebab Daerah Tertinggal Meski Kinerjanya Bagus

BERITATERKAIT

DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau
Pemerintah

DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

25 Mei 2022
10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !
Bisnis

10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

25 Mei 2022
SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong
Pekanbaru

SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

24 Mei 2022
Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri
News

Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, nih Reaksi Kemendagri

24 Mei 2022
Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM
Kesehatan

Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

23 Mei 2022
Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah
Pemerintah

Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

23 Mei 2022
Next Post
Sri Mulyani Ungkap Penyebab Daerah Tertinggal Meski Kinerjanya Bagus

Sri Mulyani Ungkap Penyebab Daerah Tertinggal Meski Kinerjanya Bagus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Akses Jembatan Siak 4 Pekanbaru Sementara di TUTUP

Akses Jembatan Siak 4 Pekanbaru Sementara di TUTUP

27 April 2021
Akal-Akalan Pembalap MotoGP Ingin Lebih Lama di Mandalika

Akal-Akalan Pembalap MotoGP Ingin Lebih Lama di Mandalika

12 Februari 2022
BPOM mengaku kecolongan, Saleh Daulay : “60 Persen Makanan Nestle Tak Sehat, Selama ini Badan POM Tidak Kerja Dong?”

BPOM mengaku kecolongan, Saleh Daulay : “60 Persen Makanan Nestle Tak Sehat, Selama ini Badan POM Tidak Kerja Dong?”

6 Juni 2021
Besok Demo Mahasiswa, DisHub Pekanbaru Lakukan Rekayasa Arus untuk Antisipasi Macet

Besok Demo Mahasiswa, DisHub Pekanbaru Lakukan Rekayasa Arus untuk Antisipasi Macet

10 April 2022
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
BMKM Sumsel Gelar Olahraga untuk Tingkatkan Immunitas di Masa Pandemi COVID-19

BMKM Sumsel Gelar Olahraga untuk Tingkatkan Immunitas di Masa Pandemi COVID-19

2
DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

DPR RI : Dana Hibah dari Amerika Batal Masuk Pekanbaru, Minimnya Dukungan PemProv Riau

25 Mei 2022
10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

10 Fakta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang, Putra Asli Payakumbuh !

25 Mei 2022
Kabar Membanggakan Peselancar Indonesia Rio Waida Juara di Sydney Surf Pro 2022

Kabar Membanggakan Peselancar Indonesia Rio Waida Juara di Sydney Surf Pro 2022

24 Mei 2022
SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

SekDaKo Pastikan Rumag Dinas Wako Dan Wawako Pekanbaru Sudah Kosong

24 Mei 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In