Selasa, April 21, 2026
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    MUHAMMADIYAH KAYA RAYA, TAPI PIMPINANNYA SEDERHANA – BERIKUT RAHASIA YANG JARANG DIBAHAS

    MUHAMMADIYAH KAYA RAYA, TAPI PIMPINANNYA SEDERHANA – BERIKUT RAHASIA YANG JARANG DIBAHAS

    GM Mona Plaza Hotel Pekanbaru : Pererat Silaturahmi untuk Majukan Pariwisata

    GM Mona Plaza Hotel Pekanbaru : Pererat Silaturahmi untuk Majukan Pariwisata

    Ketua PHRI Riau Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah di Hotel Terjangkau

    Ketua PHRI Riau Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah di Hotel Terjangkau

    Dosen Universitas Bung Hatta Jadi Keynote Speaker pada Konferensi Internasional ICMBNT 2026 di Bali

    Dosen Universitas Bung Hatta Jadi Keynote Speaker pada Konferensi Internasional ICMBNT 2026 di Bali

    Refleksi Mubes Alumni 2026: Antara Konstitusi, Sejarah, dan Ijtihad Kolektif

    Refleksi Mubes Alumni 2026: Antara Konstitusi, Sejarah, dan Ijtihad Kolektif

    PSPS Pekanbaru Tekukkan PERSIKAD Depok Skor 3-1

    PSPS Pekanbaru Tekukkan PERSIKAD Depok Skor 3-1

    Estafet Kepemimpinan Gardu Prabowo Riau Beralih : Rika Putra Mundur, Rocky Ramadani Ditunjuk Nahkodai Organisasi

    Estafet Kepemimpinan Gardu Prabowo Riau Beralih : Rika Putra Mundur, Rocky Ramadani Ditunjuk Nahkodai Organisasi

    “Jangan Dibalik!” Jokowi Tegas Soal Polemik ijazah

    “Jangan Dibalik!” Jokowi Tegas Soal Polemik ijazah

    Mardiansyah di Direktur Operasional II PT. Hutama Karya Terpilih sebagai Ketua Umum Alumni Univ Bung Hatta Periode 2026- 2031

    Mardiansyah di Direktur Operasional II PT. Hutama Karya Terpilih sebagai Ketua Umum Alumni Univ Bung Hatta Periode 2026- 2031

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    MUHAMMADIYAH KAYA RAYA, TAPI PIMPINANNYA SEDERHANA – BERIKUT RAHASIA YANG JARANG DIBAHAS

    MUHAMMADIYAH KAYA RAYA, TAPI PIMPINANNYA SEDERHANA – BERIKUT RAHASIA YANG JARANG DIBAHAS

    GM Mona Plaza Hotel Pekanbaru : Pererat Silaturahmi untuk Majukan Pariwisata

    GM Mona Plaza Hotel Pekanbaru : Pererat Silaturahmi untuk Majukan Pariwisata

    Ketua PHRI Riau Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah di Hotel Terjangkau

    Ketua PHRI Riau Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah di Hotel Terjangkau

    Dosen Universitas Bung Hatta Jadi Keynote Speaker pada Konferensi Internasional ICMBNT 2026 di Bali

    Dosen Universitas Bung Hatta Jadi Keynote Speaker pada Konferensi Internasional ICMBNT 2026 di Bali

    Refleksi Mubes Alumni 2026: Antara Konstitusi, Sejarah, dan Ijtihad Kolektif

    Refleksi Mubes Alumni 2026: Antara Konstitusi, Sejarah, dan Ijtihad Kolektif

    PSPS Pekanbaru Tekukkan PERSIKAD Depok Skor 3-1

    PSPS Pekanbaru Tekukkan PERSIKAD Depok Skor 3-1

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    MUHAMMADIYAH KAYA RAYA, TAPI PIMPINANNYA SEDERHANA – BERIKUT RAHASIA YANG JARANG DIBAHAS

    MUHAMMADIYAH KAYA RAYA, TAPI PIMPINANNYA SEDERHANA – BERIKUT RAHASIA YANG JARANG DIBAHAS

    GM Mona Plaza Hotel Pekanbaru : Pererat Silaturahmi untuk Majukan Pariwisata

    GM Mona Plaza Hotel Pekanbaru : Pererat Silaturahmi untuk Majukan Pariwisata

    Ketua PHRI Riau Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah di Hotel Terjangkau

    Ketua PHRI Riau Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah di Hotel Terjangkau

    Dosen Universitas Bung Hatta Jadi Keynote Speaker pada Konferensi Internasional ICMBNT 2026 di Bali

    Dosen Universitas Bung Hatta Jadi Keynote Speaker pada Konferensi Internasional ICMBNT 2026 di Bali

    Refleksi Mubes Alumni 2026: Antara Konstitusi, Sejarah, dan Ijtihad Kolektif

    Refleksi Mubes Alumni 2026: Antara Konstitusi, Sejarah, dan Ijtihad Kolektif

    PSPS Pekanbaru Tekukkan PERSIKAD Depok Skor 3-1

    PSPS Pekanbaru Tekukkan PERSIKAD Depok Skor 3-1

    Estafet Kepemimpinan Gardu Prabowo Riau Beralih : Rika Putra Mundur, Rocky Ramadani Ditunjuk Nahkodai Organisasi

    Estafet Kepemimpinan Gardu Prabowo Riau Beralih : Rika Putra Mundur, Rocky Ramadani Ditunjuk Nahkodai Organisasi

    “Jangan Dibalik!” Jokowi Tegas Soal Polemik ijazah

    “Jangan Dibalik!” Jokowi Tegas Soal Polemik ijazah

    Mardiansyah di Direktur Operasional II PT. Hutama Karya Terpilih sebagai Ketua Umum Alumni Univ Bung Hatta Periode 2026- 2031

    Mardiansyah di Direktur Operasional II PT. Hutama Karya Terpilih sebagai Ketua Umum Alumni Univ Bung Hatta Periode 2026- 2031

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    MUHAMMADIYAH KAYA RAYA, TAPI PIMPINANNYA SEDERHANA – BERIKUT RAHASIA YANG JARANG DIBAHAS

    MUHAMMADIYAH KAYA RAYA, TAPI PIMPINANNYA SEDERHANA – BERIKUT RAHASIA YANG JARANG DIBAHAS

    GM Mona Plaza Hotel Pekanbaru : Pererat Silaturahmi untuk Majukan Pariwisata

    GM Mona Plaza Hotel Pekanbaru : Pererat Silaturahmi untuk Majukan Pariwisata

    Ketua PHRI Riau Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah di Hotel Terjangkau

    Ketua PHRI Riau Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah di Hotel Terjangkau

    Dosen Universitas Bung Hatta Jadi Keynote Speaker pada Konferensi Internasional ICMBNT 2026 di Bali

    Dosen Universitas Bung Hatta Jadi Keynote Speaker pada Konferensi Internasional ICMBNT 2026 di Bali

    Refleksi Mubes Alumni 2026: Antara Konstitusi, Sejarah, dan Ijtihad Kolektif

    Refleksi Mubes Alumni 2026: Antara Konstitusi, Sejarah, dan Ijtihad Kolektif

    PSPS Pekanbaru Tekukkan PERSIKAD Depok Skor 3-1

    PSPS Pekanbaru Tekukkan PERSIKAD Depok Skor 3-1

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News Ekonomi

Sri Mulyani Ajukan Perubahan RUU KUP 15 Pasal: Pajak UMKM, Cukai Plastik, Karbon

by Riaumag
14 September 2021
in Ekonomi, Pemerintah
0 0
0
Sri Mulyani Ajukan Perubahan RUU KUP 15 Pasal: Pajak UMKM, Cukai Plastik, Karbon

Sri Mulyani Indrawati | foto : cnn indonesia

Riaumag.com —Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI membahas perubahan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam pembahasan ini, Sri Mulyani mengusulkan perubahan pada 15 pasal di dalam Undang-undang KUP.

Dari 15 pasal yang diajukan, 7 pasal merupakan UU Pajak Penghasilan, 7 pasal dalam UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, 1 perubahan pasal dalam UU Cukai. Sri Mulyani juga menambah 1 pasal dalam pengenaan Pajak Karbon.

“Hal ini berkaitan dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, kedua pajak penghasilan, ketiga pajak pertambahan nilai, keempat mengenai cukai, dan kelima mengenai pajak karbon,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9).

BACAJUGA

Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lewati Selat Hormuz,

Bahlil Minta Doa Agar Dua Kapal Pertamina diizinkan Iran Lewat Hormuz

9 April 2026
Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lewati Selat Hormuz,

Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lewati Selat Hormuz,

9 April 2026
Mahfud Duga Koruptor Dalangi Pelemahan KPK Saat Ini

Direktur Maktour & Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

31 Maret 2026
Prabowo Lantik Menko Polkam-Menpora di Istana Siang ini

Karena Hal ini, Prabowo Jadi Pembicaraan Media Internasional

24 Maret 2026

Klaster Pertama

Untuk klaster pertama berkaitan dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatur mengenai asistensi penagihan pajak global. Terutama pemberian bantuan penagihan aktif pada negara mitra, atau permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra yang akan dilakukan secara resiprokal. Usulan ini tertuang dalam pasal 20a.

“Artinya kita bisa membantu negara lain yang memiliki wajib pajak di Indonesia atau kita dapat bantuan dari negara lain untuk menagih kewajiban pajak dari wajib pajak kita yang berlokasi di negara lain,” jelasnya.

Di pasal 27 Sri Mulyani membacakan, aturan kesetaraan pengenaan sanksi dalam upaya hukum melalui bentuk pembatalan sanksi hingga 100 persen oleh pemerintah apabila putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh wajib pajak. Namun juga pengenaan sanksi 100 persen kepada wajib pajak bila pemerintah yang dimenangkan.

“Dalam klaster ini diatur pula mutual agreement procedure atau MAP antara otoritas pajak Indonesia dan negara lain tetap dapat ditindaklanjuti walau terdapat putusan banding dan peninjauan kembali sepanjang objek yang diajukan MAP tidak diajukan banding atau PK oleh WP, pasal 27c,” kata dia.

Masih di klaster pertama, Sri Mulyani juga mengusulkan penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik atau PTE. Pihak lain yang dimaksud misalnya penyedia layanan transaksi elektronik. Ini tertuang dalam pasal 32a.

Kemudian menyangkut program peningkatan kepatuhan pajak. Program ini mengatur pemberian kesempatan pada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan.

“Berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun pajak 2019 ini termaktub pasal 37b hingga pasal 37i,” jelasnya.

Klaster Kedua

Klaster kedua berkaitan dengan pajak penghasilan, pengaturan kembali natura, dan perubahan tarif dari pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun. Dia mengatakan, ini untuk mencerminkan keadilan, yang tertuang di pasal 17.

“Berikutnya pengaturan terkait instrumen pencegahan penghindaran pajak dengan memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan koreksi yang diindikasikan dapat kurangi menghindari atau tunda bayar pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan UU di bidang perpajakan di dalam pasal 18,” tuturnya.

Kemudian di pasal 31 e diatur penyesuaian insentif wajib pajak untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp 50 miliar. Hal lain yang diatur, kata dia, yakni penerapan alternatif minimum tax atau pengenaan tarif pajak tertentu dari omzet, terutama bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun tetap beroperasi atau melakukan ekspansi. Ini tertuang di pasal 31 f.

Klaster Ketiga

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan© Disediakan oleh Kumparan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Klaster ketiga yakni berkaitan dengan pajak pertambahan nilai. Ini diikuti dengan pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan.

“Pasal 4a dan pasal 16b kebijakan ini akan dilaksanakan melalui seluruh barang dan jasa dikenai PPN kecuali yang sudah menjadi objek PDRD seperti restoran,” jelasnya.

Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Bahkan, Sri Mulyani memungkinkan tak dikenakan PPN. Sementara masyarakat tak mampu bisa diberikan kompensasi dengan diberikan subsidi.

Dalam pasal 7 Sri Mulyani juga memasukkan usulan perubahan kebijakan pengenaan multi tarif PPN tarif umum dinaikan dari 10 persen menjadi 12 persen.

Klaster Keempat

Di klaster ini Sri Mulyani mengajukan kebijakan pajak menyangkut lingkungan. Misalnya cukai plastik.

“Penambahan objek cukai berupa produk plastik pada pasal 4,” ujarnya.

Juga mengusulkan pasal baru yakni terkait pajak karbon. Dia mengusulkan pajak karbon Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

“Pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan,” tutupnya.

Source: kumparan.com
Via: msn.com
Tags: Mentri KeuanganSri MulyaniUMKMUMKM Naik Kelas
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Siasat Sri Mulyani Tarik Pajak Perusahaan yang Ngaku Merugi

Next Post

Sri Mulyani Ungkap Penyebab Daerah Tertinggal Meski Kinerjanya Bagus

BERITATERKAIT

Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lewati Selat Hormuz,
Internasional

Bahlil Minta Doa Agar Dua Kapal Pertamina diizinkan Iran Lewat Hormuz

9 April 2026
Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lewati Selat Hormuz,
Internasional

Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lewati Selat Hormuz,

9 April 2026
Mahfud Duga Koruptor Dalangi Pelemahan KPK Saat Ini
ISLAMedia

Direktur Maktour & Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

31 Maret 2026
Prabowo Lantik Menko Polkam-Menpora di Istana Siang ini
Pemerintah

Karena Hal ini, Prabowo Jadi Pembicaraan Media Internasional

24 Maret 2026
Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026 Mulai Jam Berapa? ini Jadwalnya
Pemerintah

Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026 Mulai Jam Berapa? ini Jadwalnya

19 Maret 2026
Raja Juli Antoni Tinjau Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Jaga Habitat Gajah Jelang Lebaran
Pekanbaru

Raja Juli Antoni Tinjau Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Jaga Habitat Gajah Jelang Lebaran

18 Maret 2026
Next Post
Sri Mulyani Ungkap Penyebab Daerah Tertinggal Meski Kinerjanya Bagus

Sri Mulyani Ungkap Penyebab Daerah Tertinggal Meski Kinerjanya Bagus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

26 September 2023
Pemprov Tunggu Jadwal Menteri LHK Untuk Penyelesaian Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

GRATIS Tiga Pekan, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Beroperasi Mulai Hari ini

27 Oktober 2022
Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

4 Maret 2025
ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

22 Februari 2024
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

15
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
MUHAMMADIYAH KAYA RAYA, TAPI PIMPINANNYA SEDERHANA – BERIKUT RAHASIA YANG JARANG DIBAHAS

MUHAMMADIYAH KAYA RAYA, TAPI PIMPINANNYA SEDERHANA – BERIKUT RAHASIA YANG JARANG DIBAHAS

20 April 2026
GM Mona Plaza Hotel Pekanbaru : Pererat Silaturahmi untuk Majukan Pariwisata

GM Mona Plaza Hotel Pekanbaru : Pererat Silaturahmi untuk Majukan Pariwisata

16 April 2026
Ketua PHRI Riau Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah di Hotel Terjangkau

Ketua PHRI Riau Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah di Hotel Terjangkau

15 April 2026
Dosen Universitas Bung Hatta Jadi Keynote Speaker pada Konferensi Internasional ICMBNT 2026 di Bali

Dosen Universitas Bung Hatta Jadi Keynote Speaker pada Konferensi Internasional ICMBNT 2026 di Bali

13 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In