Riaumag.com –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menagih utang dari para obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tiga anak mantan Presiden Soeharto menjadi salah satu pihak yang diincar oleh pemerintah.
Utang dari 3 anak Soeharto yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto, Tommy Soeharto, dan Bambang Tri mencapai Rp 3,79 triliun.
Nama Tutut masuk dalam daftar pengutang BLBI, yang saat ini menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Hal itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021.
Sebagaimana dokumen yang dilansir detik.com Tutut mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Dimana utang yang ditagih negara berdasarkan dokumen yang beredar adalah Rp 191.616.160.497 (Rp 191 miliar), Rp 471.479.272.418 (Rp 471 miliar), US$ 6.518.926,63, dan Rp 14.798.795.295,79 (Rp 14 miliar).
Dari angka ini jika di total utang Tutut mencapai Rp 685,2 miliar. Untuk utang yang US$ 6,2 juta menggunakan kurs (Rp 14.200 per US$).
Utang Tutut Soeharto Rp 191,61 Miliar
Mengenai perkara utang ini Tutut tidak menjaminkan aset, yang dijaminkan hanya berupa SK Proyek. Secara rinci utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar. Utang ini belum pernah diangsur sama sekali.
Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Tidak hanya itu utang juga berasal dari PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp 471,47 miliar. Utang ini pernah diangsur sekitar Rp 1,09 miliar. Pengurusan utang juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010, dimana pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Terakhir utang juga berasal dari PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Utang Tommy Soeharto Sebesar Rp 2,61 T
Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto, Agustus lalu. Agenda pemanggilan terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.Tommy diminta datang ke Gedung Syafruddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan.
Namun dia tidak mendatangi agenda itu, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.Dia dipanggil atas nama pengurus dari PT Timor Putra Nasional. Selain itu nama Ronny Hendrato Ronowocaksono juga dipanggil dalam agenda itu.
Dua nama tersebut dipanggil untuk menghadap kepada ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B. Dalam pengumuman agenda yang disiarkan pada media masa tertulis Satgas akan mengambil tindakan tegas bila Tommy CS tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara.
Utang Bambang Tri Sebesar Rp 50 Miliar
Bambang Tri tersangkut pinjaman negara penyelenggaraan Sea Games XIX. Bambang Bertanggung jawab menjadi ketua Konsorsium Mitra Penyelenggaraan (KMP) Sea Games 1997.
Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.
Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tidak duduk di kursi pemerintahan, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.
Kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Bambang tidak mau membayar utang. Bambang menolak pembayaran utang penyelenggaraan SEA Games XIX karena menilai yang bertanggung jawab seharusnya PT Tata Insani Mukti (TIM).
Perusahaan itu merupakan pelaksana konsorsium SEA Games yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Sementara Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.
“Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat,” ujar Prisma kepada CNN Indonesia beberapa waktu silam, dikutip Selasa (24/8/2021).