Syarat Baru Naik Pesawat usai Presiden Jokowi resmi merubah aturan perjalanan udara dengan menghapus syarat PCR dan Antigen khusus penumpang vaksin lengkap.
Riaumag.com
Pemerintah melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk naik pesawat, bagi yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19.
Aturan terbaru ini berlaku mulai hari ini Rabu 18 Mei 2022
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa 17 Mei 2022.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin dosis lengkap.
“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022,” ujar Wiku, dikutip dari setkab.go.id.
Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran tersebut pemerintah ambil dengan menimbang perkembangan kasus COVID-19 nasional dan global terkini, serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan,” tegasnya.
“Karena sejatinya, pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia),” imbuh beliau.
Sebelumnya, mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 dan 17 Tahun 2022, hanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atawa booster yang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Atau, wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga Berita : Breaking News: Jokowi Bebaskan Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Berikut pernyataan resmi Presiden Jokowi Widodo
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(*)