Riaumag.com —-Sudah siap-siap mudik Lebaran 2022, Bunda? Tahun ini, pemerintah sudah membolehkan aktivitas mudik Lebaran setelah 2021 dilarang karena angka kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Adapun periode cuti bersama dan libur Lebaran 2022 yang ditetapkan pemerintah adalah pada 29 April hingga 5 Mei 2022. Nah, bagi Bunda yang ingin mudik naik pesawat tanpa tes COVID-19 antigen dan PCR disyaratkan booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan.
Selain vaksin, ada syarat mudik lain yang harus dipenuhi penumpang pesawat. Kementerian Kesehatan RI menyebut mulai 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Kemenkes melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran 2022.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:
- Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.