Riaumag.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan langkah baru dalam strategi percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan tidak mengharuskan masyarakat melengkapi surat domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pernyataan tersebut tertuang pada surat edaran resmi Kemenkes dan dibenarkan oleh Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa vaksin COVID-19 dapat diberikan oleh semua target sasaran tanpa memandang domisili di seluruh Pol Pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes di seluruh Indonesia.
“Betul, di Hang Jebat, UPT Kemkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, Poltekes dan RSUP,” ungkap Siti Nadia seperti dikutip daei kumparan, Jumat (25/6/2021).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Juni 2021. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari di Indonesia.
Sumber : Halloriau