Riaumag.com, Riau – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membicarakan kemungkinan akan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat seperti di Pulau Jawa dan Bali.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Pusat telah PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa-Bali. Sementara untuk Provinsi Riau, hanya Kota Pekanbaru yang masuk ke dalam daftar wajib PPKM mikro. Namun, Gubri kemudian mengeluarkan instruksi nomor 122/INS/HK/2021 agar seluruh Kabupaten dan Kota di Riau juga melakukan PPKM mikro.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menjelaskan perbedaan PPKM mikro dan darurat. PPKM darurat, jelasnya, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Menurut Gubri, skenario terburuk harus diantisipasi dengan cepat salah satunya dengan bersiap melakukan PPKM Darurat. Terlebih dengan penambahan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di Riau.
“Kemungkinan (PPKM Darurat) itu semua bisa terjadi. Yang penting sekarang ini, kita harus memperketat pencegahan penyebaran Covid-19 di hulunya,” kata dia, Senin (12/7/2021).
Beberapa cara Pemprov Riau untuk mengantisipasi hal tersebut adalah dengan memastikan ketersediaan obat, penambahan tempat tidur, dan penambahan oksigen.
Sumber : Halloriau