RIAUMAG.COM , LAMPUNG SELATAN ——-Berlangsung dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Al Akhran, S.S., resmi dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024–2029. Ia menggantikan posisi almarhum Made Sukintre sesuai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Golkar .
Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung . Acara diawali dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang dipandu pimpinan sidang, dilanjutkan dengan penyematan pin DPRD oleh Ketua DPRD.
Prosesi ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, seperti Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta perwakilan instansi vertikal lainnya .
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Erma Yusneli menggarisbawahi bahwa pelantikan ini menindaklanjuti keputusan resmi DPRD tertanggal 31 Juli 2025, dan menandai legitimasi hukum yang sah atas peralihan anggota badan legislatif tersebut .
Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa pelantikan bukanlah sekadar pergantian formal, tetapi merupakan bagian dari penguatan demokrasi di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa jabatan publik adalah amanah dan menyampaikan ucapan selamat kepada Ahmad Al Akhran atas pengangkatannya, yang dinilai sah sesuai aturan, SK Gubernur, dan mekanisme partai .
Ahmad Al Akhran sendiri menyampaikan rasa syukur dan kesiapannya menjalankan tugas. Menurutnya, jabatan ini adalah amanah dari Tuhan dan rakyat yang harus dijaga dengan baik. Ia berkomitmen akan belajar dan menjalankan tanggung jawab besar sebagai anggota DPRD untuk kemajuan Lampung Selatan .
Dengan dilantiknya Ahmad Al Akhran, komposisi DPRD Lampung Selatan kembali lengkap dan siap menjalankan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan demi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat setempat .