Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 serta Aturannya
RIAUMAG.COM , JAKARTA——-Mengacu pada SKB 3 menteri, ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, 5, Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 (SKB Nomor 1497, 2, 5, Tahun 2025) atau yang umum dikenal dengan SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2026.
Lebih lanjut, sepanjang tahun 2026, ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Jumlah hari libur nasional di tahun 2026 sama jika dibandingkan tahun 2025. Akan tetapi, jumlah hari cuti bersama di tahun 2026, dua hari lebih sedikit dibandingkan tahun 2025. Berikut daftarnya.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
- Kamis, 1 Januari 2026 = Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 = Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- Selasa, 17 Februari 2026 = Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 = Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026 = Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 = Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026 = Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 = Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026 = Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 = Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 = Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026 = Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 = Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 = Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026 = Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026 = Maulid Nabi Muhammad S.A.W
- Jumat, 25 Desember 2026 = Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2026
- Senin 16 Februari 2026 = Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026 = Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 = Idulfitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026 = Idulfitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026 = Idulfitri 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026 = Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2026 = Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 26 Desember 2026 = Kelahiran Yesus Kristus
Aturan Hukum Bekerja saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
Terkait hari libur nasional dan cuti bersama lebih lanjut, mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan tertentu sesuai kesepakatan. Akan tetapi, pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur.
Sementara itu, mengacu pada SE yang sama, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Kemudian, pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa