Riaumag.com – Program reforma agraria di Kabupaten Jember saat ini difokuskan pada legalisasi permukiman yang sudah ada. Sementara itu, pemberian lahan baru bagi warga miskin ekstrem masih belum tersedia. Kepala Kantor Pertanahan/BPN Jember, Ghilman Afifuddin, mengatakan, kegiatan reforma agraria tahun ini dilakukan melalui redistribusi tanah permukiman yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Sementara BPN bertugas menata administrasi dan menerbitkan legalitas hak atas tanah agar warga memperoleh kepastian hukum.
“Yang berjalan sekarang adalah pemberian legalitas terhadap permukiman yang sudah eksis, bukan freshland,” ujar Ghilman saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (3/12/2025).
Menurut Ghilman, tidak adanya pembagian lahan baru karena belum ada tanah terlantar yang memenuhi syarat. Tanah terlantar adalah tanah yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan melalui hak guna usaha (HGU), tetapi tidak dimanfaatkan selama tiga tahun.
Meski demikian, tanah ini tetap menjadi aset perusahaan dan harus melalui proses pelepasan sebelum bisa dikelola negara. “Belum ada sumber TORA (tanah objek reforma agraria) lain di luar pelepasan kawasan hutan. Ada tahapannya, mulai dari pemberitahuan ke perusahaan sampai tiga kali hingga ditetapkan oleh kementerian sebagai tanah yang bisa dikelola orang lain,” jelasnya.
Meski reforma agraria tidak memberikan lahan baru, terdapat jalur alternatif bagi warga miskin ekstrem, yakni program Perhutanan Sosial di bawah Kementerian Kehutanan.
Program ini memungkinkan warga mengelola kawasan hutan secara legal untuk kegiatan produktif, seperti pertanian, perkebunan, atau usaha kehutanan, meski tanahnya tetap bukan hak milik pribadi. “Untuk lahan garapan, ada skema lain seperti perhutanan sosial yang menjadi kewenangan kementerian teknis terkait,” tambah Ghilman.
Program Perhutanan Sosial memerlukan beberapa tahapan, mulai dari pengusulan desa, verifikasi pemerintah daerah, hingga analisis Kementerian Kehutanan, sebelum warga bisa mengelola lahan secara sah. Ghilman menekankan, legalisasi permukiman yang sudah puluhan tahun ditempati warga juga bagian dari upaya membantu warga miskin ekstrem. Rata-rata warga miskin ekstrem di Jember tinggal di kampung-kampung yang berbatasan dengan kawasan hutan dan perkebunan.
Sebagai ilustrasi, Buniman (65) dan Saniman (65), dua kepala keluarga di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, masih berharap bisa mendapatkan lahan untuk bercocok tanam.
Buniman mengatakan, jika diberikan tanah, ia ingin menanam jagung dan cabai.
“Ya, mau kalau dikasih tanah, mau saya tanami jagung, tanami cabai,” ungkap Buniman, Jumat (28/11/2025).
Data Pemkab Jember mencatat, angka kemiskinan di kabupaten itu mencapai 222.254 jiwa atau 54.284 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 113.579 jiwa masuk kategori miskin ekstrem. Sebagian besar warga miskin ekstrem berada di lahan hutan sebanyak 83.829 jiwa (19.886 KK) dan di lahan perkebunan sebanyak 22.043 jiwa (5.325 KK).
Dengan adanya program legalisasi permukiman dan jalur Perhutanan Sosial, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi warga miskin ekstrem untuk mendapatkan akses lahan produktif.






















