Oleh:
Dr. Mardianto Manan
RIAUMAG.COM , PEKANBARU——Tumpukan sampah di pinggir jalan Kota Pekanbaru kembali menjadi pemandangan yang memprihatinkan. Bahkan, penumpukan juga terjadi di sumbernya, seperti kawasan permukiman dan rumah toko. Kejadian ini muncul setelah Pemerintah Kota memutus kontrak dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP) selaku pihak swasta pengangkut sampah.
Sesuai kontrak, EPP sebenarnya masih berkewajiban mengangkut sampah hingga 2 Juli 2025. Namun karena dinilai tidak menjalankan kewajiban, kontrak dihentikan lebih awal. Sebagai gantinya, Pemko membentuk Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di setiap kelurahan. Sayangnya, langkah ini belum berjalan maksimal.
Bagi saya, persoalan ini menunjukkan lemahnya perencanaan. Setiap peralihan wewenang, apalagi dalam urusan layanan publik yang vital seperti kebersihan, seharusnya melalui persiapan matang. Tidak cukup hanya mengandalkan reaksi sesaat atau pertimbangan emosional.
Permasalahan sampah bukan hal baru di Pekanbaru. Dari masa ke masa, baik saat dipimpin wali kota definitif maupun penjabat, masalah ini terus berulang. Mestinya, setiap kali ada evaluasi dan keputusan pemutusan kontrak, pemerintah sudah menyiapkan pengganti yang siap bekerja.
LPS yang dibentuk pun memerlukan pembekalan. Banyak anggota LPS yang sehari-hari memiliki rutinitas lain. Mereka bisa membantu satu atau dua hari, tetapi dalam jangka panjang, mereka juga memiliki tugas pokok dan fungsi lain. Tanpa pelatihan dan sistem kerja yang jelas, hasilnya tentu jauh dari optimal.
Yang lebih penting, kebijakan pengelolaan sampah harus didasarkan pada kajian tipologi wilayah. Tidak semua kawasan memiliki karakteristik yang sama. Di pusat kota seperti Ramayana Pasar Pusat, masyarakatnya sibuk berdagang sehingga wajar jika pengelolaannya tetap diserahkan kepada pihak ketiga. Di wilayah seperti Tenayan Raya, yang bercampur antara perkotaan dan perdesaan, pengelolaan oleh masyarakat setempat mungkin lebih efektif.
Pengelolaan sampah tidak bisa dipukul rata. Tipologi wilayah harus menjadi acuan, agar sistem yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setempat. Tanpa itu, kita akan terus menghadapi masalah berulang: tumpukan sampah, bau menyengat, dan citra kota yang tercoreng.
Pekanbaru adalah kota besar, pusat perdagangan dan jasa. Kebersihan kota bukan sekadar urusan estetika, tetapi juga bagian dari pelayanan publik, kesehatan masyarakat, dan daya tarik investasi. Mari kita belajar dari kasus ini, agar kebijakan diambil dengan kajian matang dan kesiapan penuh.
Masalah Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru
- Aspek Kelembagaan & Regulasi.
Belum semua LPS di 83 kelurahan memiliki struktur organisasi dan SOP yang jelas.
Kebutuhan peraturan daerah/perwako yang mengatur kewenangan LPS, retribusi, dan sanksi.
Koordinasi antara DLHK, kelurahan, RT/RW, dan LPS belum teruji.
Mekanisme izin pengangkutan sampah dari RT/RW hingga TPA berpotensi rumit jika birokrasi terlalu panjang.
- Aspek Pembiayaan
Skema pembiayaan LPS belum matang (sumber dana retribusi, APBD, atau swadaya).
Risiko kebocoran penerimaan retribusi jika sistem pencatatan belum digital.
Ketergantungan pada APBD di awal masa transisi.
- Aspek Sumber Daya Manusia (SDM).
Ketersediaan petugas lapangan yang cukup dan terlatih.
Tingkat profesionalisme dan kedisiplinan petugas belum merata.
Kesejahteraan dan insentif petugas LPS yang mungkin belum memadai.
- Aspek Sarana & Prasarana.
Kekurangan armada angkut (gerobak motor, truk, kontainer).
Kondisi armada lama yang sudah tidak layak pakai.
Ketersediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang belum memadai atau tidak standar.
Infrastruktur di TPA yang terbatas untuk pengolahan dan penimbunan.
- Aspek Operasional & Teknis.
Belum ada jadwal pengangkutan terintegrasi di seluruh kelurahan.
Risiko keterlambatan pengangkutan yang memicu tumpukan sampah.
Pengawasan terhadap titik pembuangan liar (illegal dumping) yang masih lemah.
- Aspek Partisipasi Masyarakat.
Rendahnya kesadaran warga dalam memilah dan membuang sampah sesuai waktu & tempat.
Kurangnya edukasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat rumah tangga.
Resistensi sebagian warga terhadap pungutan retribusi baru.
- Aspek Lingkungan
Potensi bau, lalat, dan pencemaran dari TPS yang tidak standar.
TPA yang mulai penuh atau tidak ramah lingkungan.
Dampak sampah plastik dan B3 rumah tangga yang belum tertangani.
- Aspek Pemantauan & Evaluasi.
Belum ada sistem informasi persampahan berbasis digital yang real-time.
Indikator kinerja LPS belum jelas (volume sampah terangkut, wilayah terlayani, kepuasan masyarakat).
Semoga cakap rakyat ini menjadi bahan pertimbangan Pemko kedepannya, kan iko
Oleh:
Dr. Mardianto Manan
Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota
Universitas Islam Riau

























