ilustrasi Apakah ke Taiwan Perlu Visa, sumber: Unsplash/RowanHeuvelIlustrasi Apakah ke Taiwan Perlu Visa, sumber: Unsplash/RowanHeuvel
Apakah ke Taiwan perlu visa? Informasi ini penting diketahui sebelum berkunjung ke negara tersebut. Pasalnya, setiap negara menerapkan kebijakan penggunaan visa yang berbeda-beda. Hal ini juga berlaku dengan negara Taiwan.
Taiwan itu sendiri merupakan negara yang cukup unik dan banyak dijadikan tujuan untuk berwisata para turis.
Negara ini tergolong sebagai Negara maju karena berorientasi pada industri berat dan kimia.
Kebijakan visa Taiwan merupakan aturan perjalanan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing.
Semua turis yang datang ke Taiwan, baik yang membutuhkan visa ataupun tidak tetap harus mempunyai paspor yang masa berlakunya minimal 6 bulan.
Mengutip buku 2 Weeks Backpacking 6 Cities in China & Taiwan oleh Lena & Siska (2019), warga Indonesia tidak membutuhkan visa jika mempunyai dokumen berikut yang dikeluarkan Negara Amerika, Inggris, Jepang, Kanada, Australia, Selandia Baru, Korea, dan Negara-negara Schengen:
kartu izin tinggal sementara yang masih berlaku.visa masuk yang sah.kartu izin tinggal atau visa yang telah berakhir kurang dari 10 tahun sebelum tanggal kedatangan di Taiwan.
Saat ini, aturan visa Taiwan menyatakan bahwa sekitar 60 negara telah bebas visa.
Warga negara bebas visa bisa menikmati masa tinggal selama 14 hingga 90 hari, tergantung dengan kewarganegaraan yang dimilikinya.
Bagi warga Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen di atas, maka tetap harus menggunakan visa saat berkunjung ke Taiwan. Permohonan visa ini bisa diajukan ke Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Surabaya atau Jakarta.
Cara membuat visa Taiwan cukup praktis dan tidak memakan waktu yang lama. pertama, pemohon perlu mengisi formulir di aplikasi terlebih dahulu, lalu diprint dan dibubuhi tanda tangan.
Selanjutnya, lengkapi syarat-syarat berikut:
Surat keterangan kerja.
1 Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
1 Fotokopi Paspor dan Paspor asli (halaman data saja yang masa berlakunya 6 bulan ke atas).
2 lembar pasfoto dengan latar belakang putih ukuran 4×6 yang diambil 3 bulan terakhir.
Bukti rekening tabungan 3 bulan terakhir.
Permohonan visa Taiwan ke TETO bisa dilakukan pada Senin-Jumat pukul 08.30-11.30.
Paspor bisa diambil dalam masa empat hari kerja.
Adapun waktu pengambilannya mulai pukul 13.30-15.30.
Visitor visa akan dikenakan biaya sebesar Rp700.000 untuk Single Entry dan Rp1.400.000 untuk Multiple Entry.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ke Taiwan membutuhkan visa bagi warga Negara Indonesia yang ingin berkunjung ke sana. Oleh karena itu, segala dokumen yang dibutuhkan perlu dipersiapkan sebelum traveling ke Taiwan.


























