RIAUMAG.COM , JAKARTA——-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui adanya kesalahan fatal dalam penerbitan dua sertifikat atas lahan milik keluarga Jusuf Kalla (JK) di Makassar. Nusron menilai seharusnya BPN tidak mengeluarkan dua sertifikat atas objek lahan yang sama.
Menurut Nusron, lahan tersebut awalnya telah bersertifikat atas nama PT Hadji Kalla, perusahaan milik keluarga mantan Wakil Presiden RI itu. Namun, kemudian terbit sertifikat baru atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group.
“Kalau sertifikat Hadji Kalla terbit lebih dulu, mestinya dilakukan mediasi, bukan langsung dieksekusi,” ujar Nusron, dalam keterangannya.
Beliau menegaskan, sengketa yang terjadi sebenarnya bukan antara PT Hadji Kalla dengan GMTD. Sengketa justru muncul antara GMTD dan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Namun proses eksekusi lapangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dinilai dilakukan tanpa memperhatikan kronologi kepemilikan dan prosedur lengkap.
Saat ini, ATR/BPN telah mengirim surat resmi kepada PN Makassar untuk meminta klarifikasi mengenai dasar hukum eksekusi lahan tersebut. Nusron menyebut langkah itu penting karena eksekusi dinilai terburu-buru dan tidak sesuai mekanisme.
“PN Makassar sebelumnya sudah tiga kali membatalkan undangan konstatering, sebelum kemudian mendadak berubah menjadi eksekusi. Ini yang menurut kami janggal,” tegasnya.
Nusron menambahkan, pembenahan internal dan audit proses pertanahan akan dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang, terutama terkait penerbitan sertifikat ganda yang berpotensi menimbulkan konflik lahan.
(RIAUMAG.COM)



























