
RIAUMAG13 –‐-Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji dijatuhi skorsing berat dari FIFA menyusul insiden di akhir laga Timnas Indonesia versus Irak.
Konfederasi Sepak Bola Dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi berat untuk Sumardji setelah pengajuan banding dilakukan tidak dikabulkan.
Sumardji dinyatakan melanggar pasal 14.1(I) Kode Disiplin FIFA (KUHAP) karena menyerang seorang petugas pertandingan Irak vs Indonesia pada 11 Oktober 2025.
Komite Disiplin FIFA menjatuhkan skorsing selama 20 pertandingan dan denda sebanyak 15.000 CHF atau sekitar Rp324 juta.
Laga Timnas Indonesia melawan Irak di putaran empat Kualifikasi Piala Dunia 2026 dipimpin oleh wasit asal China, Ma Ning.
Kemungkinan besar Sumardji tidak puas dengan kepemimpinan Ma Ning yang kurang adil dan keputusannya selalu merugikan Indonesia.
“Komite mengamati dari bukti yang telah disebutkan di atas bahwa setelah Pertandingan, Tergugat menyerang wasit,” bunyi putusan Komite Disiplin.
Dengan menerjangnya dari belakang dan mendorongnya secara agresif dan kasar hingga terlentang.
“Membuatnya kehilangan keseimbangan selama beberapa meter, sebelum dipisahkan oleh pemain yang mencegah.






























