RIAUMAG.COM , ARAFAH———-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai menertibkan sistem penempatan jamaah haji di Arafah. Tidak ada lagi praktik “kapling tenda” yang dilakukan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) secara sepihak.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, turun langsung melakukan inspeksi ke kawasan tenda jamaah di Arafah dan Mina. Dalam sidak tersebut, Dahnil menemukan adanya pemasangan tanda-tanda tenda ilegal berupa nama KBIHU, nomor kloter, hingga logo tertentu yang dipasang tanpa izin resmi pemerintah.
Dahnil menegaskan, penempatan jamaah sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenhaj agar seluruh jamaah mendapatkan hak yang sama atas tempat istirahat selama puncak ibadah haji.
“Yang ngatur penempatan tenda adalah kami, bukan KBIH,” tegas Dahnil saat meninjau kesiapan tenda jamaah di Arafah.
Sebagai langkah penertiban, Kemenhaj kini mulai menerapkan sistem identifikasi resmi dengan menuliskan nama setiap jamaah di depan tenda sesuai data penempatan resmi. Sistem ini dilakukan untuk mencegah praktik penguasaan tenda oleh kelompok tertentu dan memastikan tidak ada jamaah yang terlantar atau kehilangan tempat istirahat.
Dahnil bahkan mengaku geram karena praktik “kapling-kapling kamar” oleh oknum KBIHU dinilai merugikan jamaah lain. Ia menyebut kejadian serupa pernah menyebabkan ada jamaah yang tidak mendapatkan tenda pada musim haji sebelumnya.
Kemenhaj juga mengancam akan mencabut izin operasional KBIHU yang tetap membandel dan melanggar aturan penempatan tenda resmi pemerintah.(RIAUMAG.COM)


























